Polres Pringsewu Berhasil Meringkus Curanmor

0
168

Pringsewu Penacakrawala .com Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil meringkus tiga warga Kabupaten Tanggamus, Lampung lantaran terlibat dalam kasus jual beli sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Ketiga tersangka yakni Nov (20), Juf (22) dan MA (43). Ketiganya merupakan warga kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap Polisi di tiga lokasi terpisah pada pada Minggu 29 Mei 2022 dan Senin 30 Mei 2022.

Tersangka Nov diringkus Polisi di kompleks Pendopo Kabupaten Pringsewu sekira pukul 13.00 Wib saat sedang berupaya menjual sepeda motor hasil pencurian Secara Cash On delivery (COD), lalu menyusul MA di amankan kediamannya pada Senin dinihari sekira pukul 01.00 Wib. Dan terakhir Juf diamankan di berselang 30 menit kemudian juga diwilayah Cukuh Balak Tanggamus.

“Benar, dalam operasi Sikat Krakatau 2022, Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang duga terlibat dalam kasus penadah barang hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Bernomor Polisi BE 4972 UP”jelasnya kepada awak media pada Rabu (1/6/22) siang

Diceritakan Kapolsek, penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya postingan salah satu akun di laman media sosial Facebook yang menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam seharga Rp. 5,3 Juta yang identik dengan sepeda motor milik korban Sukadi (30) warga Pekon Podosari Pringsewu yang hilang di curi pada Minggu (22/5) malam sekira pukul 23.00 Wib saat sedang nonton pertunjukan kesenian kuda kepang.

Berawal dari postingan tersebut kemudian polisi bersama salah seorang saksi berpura pura menawar dan mengajak pemilik akun untuk bertemu di pendopo Pringsewu.

“Saat penawaran disepakati harga Rp. 4,9 Juta, lalu pembayaran dilakukan secara COD di Pendopo Pringsewu, dan saat itu juga pelaku berikut BB langsung diamankan,” terang Kapolsek.

Dalam proses pengembangan kasus, pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang dijualnya tersebut adalah milik orang tuanya, MA. Maka polisi langsung bergerak danemgamankan MA dirumahnya pada Senin 30 Mei 2021 sekira pukul 01.00 Wib.

“Dalam interogasi MA mengaku sepeda motor tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Juf seharga Rp, 3,5 juta, dan saat dibeli sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah,”ungkapnya

Atas nyanyian MA tersebut berselang setengah jam kemudian Polisi berhasil mengamankan tersangka Juf dan membawanya ke Mapolsek Pringsewu Kota.

Dihadapan Polisi, tersangja Juf mengaku bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari seorang warga Kabupaten Pesawaran yang diduga sebagai pelaku utama pencurian seharga Rp. 3 juta.

“Saat ini Unit reskrim sedang intensif melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan juga melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku utamanya,” tuturnya

Lebih lanjut, ketiga tersangka dilakukan penganan di mapolsek Pringsewu kota dan disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP.

“Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun.”tandasnya.(Irwan/Red)