Polres Lamteng Tangkap Pelaku Pengedar Shabu

0
583

Lampung Tengah, buanainformasi.com – Sat Narkoba Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis shabu atas nama Nurjius (44) Alamat kampung Bumi Nabung Selatan Kec Bumi Nabung kab lampung Tengah, berdasarkan Laporan Polisi LP/895-A/VIII/2017/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 15 Agustus 2017.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.MH Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Nurdin Syukri, SH Hari Selasa (15/08/2017) sekira pukul 19.58 wib menangkap Pelaku dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu 1 paket, 2 buah skop pipet Sedotan, 1 buah Korek Api Gas.

Pelaku ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat yang didapat bahwa “ pelaku ada transaksi narkobadi rumah Pelaku” dan Anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, kemudian Anggota melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti di rumah pelaku Kata AKP Nurdin Syukri, SH.

Saat ini Pelaku dan Barang Barang Bukti diamankan di Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, “untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai dengan dua puluh tahun tahun penjara”, Pungkasnya.(*/H)