Lampung Utara, buanainformasi.com – Dalam kurun waktu lima belas hari Jajaran Polres Lampung Utara, berhasil meringkus empat puluh satu tersangka dari dua puluh lima kasus tindak kejahatan di wilayah hukum setempat, diantaranya kasus begal, narkotika dan perjudian, Hal itu terungkap saat Kapolres gelar expose perkara diaula Mapolres setempat, Sabtu (17/10/2015).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Dedy Supriadi menerangkan, acara expos kasus ini dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) selama lima belas hari, Tim Khusus Anti Bandit ( TEKAB) bersama anggota jajaran polres setempat berhasil meringkus empat puluh satu tersangka dari dua puluh lima kasus tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, ungkapnya
Kapolres AKBP Dedi Supriyadi didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan seluruh Kasat dan Kanit yang ada menyampaikan bahwa para pelaku tindak kejahatan yang telah berhasil di amankan dalam kegiatan yang mulai di gelar sejak 29 September – 13 Oktober 2015, terdiri dari pelaku tindak kejahatan begal motor, pencurian dan pemberatan (CURAT) pencurian kendaraan motor (RANMOR), narkotika dan judi serta kepemilikan senjata tajam (SAJAM), selain memamerkan para tersangka Polres juga menunjukan berbagai barang bukti tindak hasil kejahatan, diantaranya beberapa bilah Senjata Tajam, Senjata Api, Kartu dan uang perjudian beberapa jenis narkoba, beberapa buah HP, empat unit sepeda motor dan tiga unit Mobil.paparnya
Pers Release ini merupakan pertanggung jawaban atau akuntabilitas Publik, terhadap kinerja aparat Polres Lampung utara, dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum setempat. “ Pers release ini kita gelar sebagi bentuk kinerja aparat kami dalam menekan tindak kejahatan di Lampura ini” Ujarnya.
Sedangkan pelaku tindak kejahatan yang berhasil di amankan kali ini didominasi oleh pelaku tindak kejahatan narkotika dengan total dua puluh satu tersangka, Sementara barang bukti (BB) narkotika yang berhasil di sita senilai tiga paket daun ganja, satu kantong shabu-shabu seberat sepuluh gram, serta dua puluh enam paket shabu – shabu yang sudah siap di jual, terang kapolres
Selain mengamankan tersangka narkotika, Begal dan Curat, AKBP Dedy menambahkan, pihak polres lampung utara berhasil mengamankan dua pelaku ranmor dengan barang bukti (BB) dua unit sepeda motor dan tujuh tersangka perjudian dengan barang bukti (BB) uang sebesar dua ratus tiga puluh delapan ribu rupih dan dua set kartu remi, berikut satu buah handphon seluler, sementara waktu untuk kasus senjata tajam (SAJAM), ada satu tersangka sewaktu di tangkap jajaran polres lampung utara membawa tiga bilah senjata tajam di pinggangnya, hal ini di jadikan barang bukti (BB). Paparnya
Selain itu , Kapolres Dedi Supriyadi berharap, kerjasama yang bersinergi kepada seluruh lapisan masyarakat guna mendukung kinerja aparat Kepolisian.” Kami juga sangat mengharapkan peran serta dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, dalam menjalankan tugas kepolisian guna menciptakan Kamtibmas yang aman di bumi Lampura tercinta ini” Harap Dedi.(Sis Wanto)