Polres Lampura Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Miras

0
630

Lampung Utara, buanainformasi.com – Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K bersama Forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tamu undangan, memusnahkan 891 botol minuman keras berbagai merk dan 430 liter tuak yang disita dari pedagang yang tidak mengantongi izin dan dilaksanakan di Lapangan Mapolres Lampung Utara, Jum’at, (20/4).

Pemusnahan barang bukti hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatakan (KKYD) Polres Lampung Utara dan jajaran dengan sasaran pemberantasan miras ilegal dalam rangka upaya untuk menekan angka peredaran minuman keras (miras) oplosan yang bisa berakibat adanya korban meninggal dunia.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K mengatakan, imbas dari adanya peristiwa di Jawa Barat, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas miras, baik produksi pabrikan, maupun alami serta oplosan.

“Produksi pabrikan juga kerap dijadikan bahan untuk miras oplosan,” kata Kapolres.

Tentunya juga dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat, khususnya dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan yang betul-betul harus kita sambut dengan sesuatu yang optimal. Agar tidak terjadi tindakan-tindakan atau pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam beribadah.

Kapolres Lampura juga meminta dukungan semua pihak baik dari Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan ormas, agar kegiatan pemberantasan miras di Lampung Utara dapat berkesinambungan.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan Lampung Utara dapat bersih dari miras menjelang Ramadan, sehingga bisa lebih mengurangi potensi kejahatan,” tegasnya. (rls/red)