Polres Lampung Utara Kembali Menciduk Pelaku Curas

0
811

Lampung Utara, BITV – Komitmen Polres Lampung Utara di Tahun 2019 untuk memberantas segala gangguan kamtibmas berupa curat, curanmor dan curas patut di acungin jempol. Pasalnya, setelah sebelumnya sudah mengamankan pelaku spesialis curanmor kali ini unit Tekab 308 Sat Reskrim berhasil meringkus pelaku curas, Rabu malam sekitar pukul 22.00 WIB. (9/1/19).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan N alias Nas (25) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara. Dirinya ditangkap usai melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR berwarna biru dengan nomor polisi BE 4595JC, milik korban Jaya Sakti, (14), warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K. mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (8/12/2018), sore, sekitar pukul 15.00 WIB., di belakang gedung Islamic Centre Dusun Talang Tengah Kali Way Melan yang berada di Jalan KS. Tumbun Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara berdasrkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 1244/ XII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, tanggal 08 Desember 2018.

Kronologi bermula saat korban Jaya Sakti yang sedang menonton pertandingan futsal di GOR Stadion Sukung Kotabumi didatangi empat orang pelaku. Para pelaku mendekati kendaraan korban. Salah seorang diantaranya berkata dengan nada keras dan memaksa untuk mengantarkan dirinya pulang ke rumah dengan alasan mau mengambil uang.

Karena merasa takut, korbanpun mengantarkan pelaku ke rumahnya. Namun, saat melintasi jembatan yang berada di belakang Islamic Center Kotabumi, pelaku yang dibonceng korban tiba-tiba meminta korban untuk berhenti.

Tak lama berselang, datang pelaku lainnya seraya meminta HP dan sepeda motor korban. Karena korban menolak, dirinya pun dilempar ke kali yang berada di bawah jembatan tersebut.

“Pelaku Nas diamankan bermula dari adanya laporan korban Jaya kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan anggota di kediamannya,” kata Donny.

Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna biru Nopol BE 4595JC, Nosin : 5D91768755, Noka : MH35D9205DJ768767.

Saat pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah melakukan tindak.pidana penggelapan, seperti tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B- 116g/ X/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 30 Oktober 2018.

“Pelaku Nas bersama dua rekannya bernama R dan RH, telah melakukan aksi penggelapan dan berhasil melarikan satu unit kendaraan motor Viar warna merah hitam dengan Nopol BE 6338 JR,” ungkap Donny Kristian.(red/*)