Menurut AKP Rezki Maulana Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah,Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban dan petugas berhasil menemukan identitas para pelaku dan mengamankan dua dari tiga kawanan ini.
Sementara dalam catatan polisi para pelaku merupakan residivis spesialis aksi pembegalan sadis dan selalu melumpuhkan korbannya jika korban melawan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 kuhp dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Hengki)