Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Indekos!

0
131

Way Kanan, Penacakrawala.com – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mengungkap kasus pencurian di indekos, di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, Jumat, 11 November 2022, menjelaskan pada Sabtu, 29 Oktober 2022, sekitar pukul 09.00 WIB, korban Anggi Nalindo Putra mendapat telepon dari saksi memberi kabar bahwa indekos korban telah terbuka.

Setelah itu saksi mengecek ke indekos korban dan didapati 2 sound system merek Sapporro, 1 sound system merek Behringer, 1 TV LED, 1 printer, baju dan celana korban serta sepatu merek Adidas type Alphabounce 3 sudah tidak ada.

Diketahui pelaku berjumlah tiga orang menggunakan mobil Suzuki berwarna hitam BE-1277-HB, yang di parkirkan di depan indekos dalam keadaan mesin menyala.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

Lalu pada Sabtu, 05 November 2022, pukul 21.30 WIB, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan menangkap tersangka. Tersangka AK sedang menjalani hukuman di Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah dalam perkara Curat.

Hasil pemeriksaan, AK mengakui perbuatannya telah ikut melakukan tindak pidana curat di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan yang dilakukan bersama-sama dengan 3 rekannya.

“Tersangka inisial AK (24) berdomisili di Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah saat ini telah ditahan di Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah, dalam perkara lain,” kata dia.

Sementara barang bukti ditemukan di rumah tersangka di Lampung Tengah.

Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(**/Red)