Polisi Amankan 9 Pelaku Penebang Liar Hutan Way Kambas

0
758

Lampung Timur, bauaninformasi.com – Jajaran Polres Lampung Timur bekerja sama dengan Polisi Kehutanan Lamtim menangkap 9 orang tersangka yang melakukan penebangan liar di hutan Way Kambas,  Senin (9/1) malam. Kesembilan pelaku penebangan liar tersebut yaitu Ijal,  Udin, Hendrian, Alimidin,  Ambo Uleng, Ambo Ase, Ambo Ungah, Budiman merupakan warga desa Sukorahayu kecamatan Labuhan Maringgai Lamtim.

Menurut keterangan Ungah selaku ketua rombongan para penebangan liar tersebut mengatakan, dirinya beserta kedelapan rekannya melakukan pekerjaan tersebut hanya sebagai pekerja upahan. “Kami bekerja diupah oleh pak Yatno warga Way Jepara. Pak Yatno bayar kami untuk mengambil kayu nibung di Way Kambas dengan upah cuma Rp 100 ribu per batang. Kami di upah untuk mengambil kayu Nibung yang ada di Way Kambas, dengan upah perbatang Rp 100 ribu per batang oleh pak Yatno. Kami mengambil kayu nibung di hutan Way Kambas baru kemarin dan kayu nibung yang sudah terkumpul baru ada sekitar 18 batang. Kayu nibung yang 18 batang itu kami kumpulkan selama satu hari  di lokasi,”ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Devi Sujana mengatakan, bahwa saat ini ada 9 orang tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan penebangan liar di hutan Way Kambas.

“awal mula penangkan para tersangka tersebut berawal ketika pada hari Senin tgl 9 januari 2017 sekitar Jam 18.00 Wib, Rombongan Polhut melakukan patroli di wilayah SPTN III Kuala Penet, pada saat dilegon kalong resot Sekapuk Seksi Wilayah III Kuala Penet dalam kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas, rombongan patroli Polhut melihat didalam kawasan hutan ada 9 orang yang sedang menurunkan kayu hasil tebangan kedalam air untuk di angkut. Karena petugas Polhut melihat ada orang yang mengangkut kayu maka selanjutnya para petugas melakukan penangkapan terhadap 9 tersangka tersebut. Para petugas juga mengamankan barang bukti yang ada dilokasi penangkapan berupa 2 bilah parang, 3 kampak, 4 golok 1 gulangan tali warna kuning,1 tali warna biru, 2 botol galon, 1 batu asahan, satu potong kayu nibung dengan panjang kurang lebih 60 Cm dan 18 batang kayu nibung dengan panjang kurang lebih 14 meter, satu unit kapal klotok Yanmar 22 PK dengan bagian bawah kapal berwarna merah dan dibawah warna biru laut, satu periuk, satu panci, 7 piring plastik warna merah muda.  Setelah petugas Polhut mengamankan para pelaku, kemudian di bawa ke balai TNWK. Sesudah itu para petugas kemudian membawa ke Polres Lamtim untuk dilakukan penyelidikan,”ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini kami masih fokus untuk melakukan pemeriksaan terhadap 9 para tersangka penebangan liar. Kalau nanti ada tersangka lain dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka, maka tentu akan kita kembangkan lagi.

“Kalau dari hasil pemeriksaan ada pengembangan akan adanya tersangka lain maka tentu akan kita proses juga.  Untuk saat ini kami masih fokus untuk melakukan pemeriksaan para tersangka,”ungkapnya.(Riswan)