Polemik Pekon Campang Tiga, Inspektorat Patut Dituding Main Mata

0
1203

Tanggamus, Penacakrawala.com – Inspektorat Kabupaten Tanggamus dituding ada main mata dengan Pekon Campang Tiga, terkait laporan dugaan fiktif dan tidak jelasnya aset-aset Pekon. Puluhan Warga bersama tim LSM LIPAN datangi kantor Inspektorat pertanyakan kejelasan laporan yang disampaikan. Senin, 20 Juli 2020.

“Sampai sejauh ini belum bisa menjelaskan keterangan tersebut, dan kedatangan masyarakat tersebut untuk mempertanyakan sejauh mana laporan pemeriksaan aset pekon, karena warga selama ini belum mengetahui. Akan kita lanjutkan ke pimpinan untuk di proses lebih lanjut,”kata Sekretaris Inspektorat Gustam.

Kemudian, kata Gustam, tentang kroscek tim Inspektorat dalam menangani pemeriksaan bahwa dugaan pembangunan fiktif itu tidak ditemukan karena setiap pembangunan itu adanya di RAP dan di APBDes

“RAB itu tidak boleh di beritahukan kepada LSM ataupun Media karena itu ada aturannya. Termasuk juga persoalan aset pekon, laporannya belum sampai ke meja saya,”elak Gustam.

Untuk diketahui, 2 bulan perkara laporan tersebut ditangani tim Inspektorat Tanggamus, tidak ada kejelasan. Muncul indikasi upaya menutupi permasalah oleh pihak Inspektorat.

Dalam pertemuan dengan perwakilan warga Pekon Campang Tiga, YA (35) mengatakan bahwa, laporannya di Inspektorat Tanggamus sudah dua bulan belum ada kejelasan seperti apa proses dan tindak lanjutannya? sebagaimana laporan kami yang disampaikan lewat tim LSM LIPAN tentang aset Pekon yang tidak transparan dan dugaan Intimidasi kepada warga.

“Kami berharap, Inspektorat segera menindaklanjutinya. Jika laporan kami tidak ditanggapi, kami masyarakat campang tiga akan kekantor bupati untuk mengadukan permasalahan ini,”ungkapnya.

Sementara itu, Ketua LSM LIPAN Tanggamus, Musanip menyampaikan, mendampingi masyarakat Pekon Campang Tiga, menanyakan aset, pemerintah Pekon Campang Tiga tinggal dijawab secara tertulis mana saja aset yang ada di pekon setempat.

Untuk aset yang dipertanyakan yaitu, segala aset yang dibeli dengan anggaran dana desa seperti tarup, kursi harus jelas didokumentasikan. Termasuk aset berupa bangunan dan tanah harus ada surat hibah dan bersertifikat atas nama Pemerintah Pekon bukan pribadi atau kelompok.

“Ini yang ditanya, kenapa pihak Inspektorat bertele-tele. Patut diduga ada upaya menutup persoalan oleh pihak Inspektorat dengan mengulur-ulur waktu dengan alasan tak jelas,”ungkapnya. (AJO Indonesia/Uud)