Polemik Pekon Campang Tiga, LSM LIPAN Layangkan Surat ke Polres Tanggamus

0
523

Tanggamus, Penacakrawala.com – Terkesan lambannya penanganan laporan Pekon Campang Tiga yang diduga menyalahi aturan serta mengintimidasi warga yang mempertanyakan soal aset Pekon di Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) DPD Tanggamus layangkan surat kepada Polisi Resort (Polres) Tanggamus dalam menyikapi dan mempertegas dugaan tersebut. Rabu, 29 Juli 2020.

Adanya laporan yang ditujukan kepada Polres Tanggamus Nomor : 173/DPD-LIPAN/TGMS/VII/2020 bertujujan untuk ditindak lanjuti proses laporan dugaan Korupsi dan Oknum mengintimidasi warga.

Dalam hal ini, Musanif Amran Ketua LSM LIPAN DPD Tanggamus memohon kepada Polres Tanggamus agar Oknum yang mengintimidasi Warga dapat diproses secara Hukum.

“Intinya melaporkan tentang warga yg menanyakan Aset pekon sebanyak 33 orang, kepada pemerintah Pekon Campang Tiga, bukan nya mereka mendapatkan jawaban tertulis, melainkan mereka, di intimidasi, ditakut takuti, dan di ancam oleh aparat pekon sesuai surat pernyataan beberapa masarakat terlampir,”katanya.

Lanjutnya, “Atas kejadian tersebut, LIPAN melampirkan agar di tindak lanjuti oleh Kapolres, sesuai hukum yg berlaku,”pintanya.

(Uud)
Tim AJO Indonesia