Polda Sumsel Siap Limpahkan Kasus Penyelewengan Bibit Karet di Banyuasin

0
889

Buanainformasi.com – Pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik tipikor menindak lanjuti setelah pelimpahan tahap pertama yang dilakukan penyidik Tipikot dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Eddy Purwatmo melalui Kasubdit III Tipikor Polda Sumsel, AKBP Imran Amir, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua atas kasus penyalahgunaan anggaran pengadaan bibit karet di Kabupaten Banyuasin. Namun sayangnya Imran tidak mengatakan kapan jadwal pastinya.
“Secepatnya akan kita lakukan tahap dua dalam kasus tersebut yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, karena itu sudah merupakan suatu prosedur hukum yang harus kita lakukan karena beberapa waktu lalu pelimpahan tahap satu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” kata Imran.
Dikatakan Imran jika lima tersangka tersebut yakni ZB, BNM, SPR, THB dan MDR, semuanya bekerja di Disbun Sumsel. Sementara itu saat disinggung apakah ada tersangka baru Imran belum bisa memastikan, menurut Imran adanya tersangka baru setelah kelimanya menjalani persidangan.
“Sabar, nanti kita tunggu fakta persidangan yang akan dijalani kelima tersangka tersebut, jika ada bukti lain atau keterangan para tersangka yang menyebutkan nama baru, tentunya semuanya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Imran.
Dikatakan Imran jika teruangkapnya lima tersangka tersebut setelah satu tersangka menjalani sidang vonis di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang yakni Singgih Hermawan begitu juga jika dalam persidangan ada nama yang disebut penyidik tipikor akan menindak lanjutinya.
“Dalam kasus korupsi penyalah gunaan anggaran pengadaan bibit karet di Kabupaten Banyuasin, sudah ada satu tersangka yang menjalani sidang vonis yakni Singgih Hermawan selaku mantan Kadisbun Sumsel, dirinya menjalani sidang vonis di PN Klas IA Khusus Tipikor Palembang,” pungkas Imran.
Untuk diketahui, Singgih Hermawan ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi tentang penyalahgunaan anggaran bibit karet, saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Sumsel.
Dalam aksinya modis yang digunakan para tersangka yakni dengan seolah-olah telah melakukan pembayaran penuh senilai Rp 500 juta, bibit yang telah ditanam. Kenyataannya, bibit belum semuanya ditanam atau baru sebagian. Audit BPK Sumsel mendapat keganjalan dan kejanggalan pada pelaksanaan penyaluran dana anggaran, hingga menyebabkan kerugian negara. (sumber : Buanasumselnews.com)