Pjs Gubernur Didik Melantik Sekaligus Menyerahkan SK Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lampung Utara kepada H. Samsir

0
477

Lampung Utara, buanainformasi.com – Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno melantik sekaligus menyerahkan SK Pelaksana Harian (Plh)  Bupati Lampung Utara kepada H. Samsir Jumat Sekitar Pukul 09.00 WIB di ruangan rapat utama gedung pemerintah Provinsi Lampung (22/6/2018).

Selanjutnya, kebijakan pasca Kepeminpinan Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo yang diduga banyak menumbur UU dan Peraturan Pemerintah itu sendiri dengan sikap tegas Pemerintah Provinsi Lampung mencopot Sri Widodo dari statusnya sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lampung Utara(Lampura), Jumat pagi (22/6/2018).

Berdasarkan beberapa kebijakan langkah strategis Sri Widodo hari ini resmi berakhir,Pencopotan dirinya diduga kuat imbas dari kebijakan Sri Widodo yang tak mengindahkan larangan untuk tidak melakukan pelantikan pejabat di lingkungannya. Posisi Sri Widodo kini digantikan ‎oleh (Samsir red) Sekretaris Daerah Kabupaten LU dan sebagai Pelaksana Harian Bupati Lampura.

Berdasarkan konfirmasi buanainformasi.com via telepon selulernya, Samsir membenarkan atas penyerahan SK kepadanya untuk pelaksana harian  (Plh) yang menunggu masa Bupati Depenitip masuk pada Senin, (25/6/ 2018).

“Cuma 1 atau 2 hari ini saja,saya menjabat Plh,karena mengingat kekosongan jabatan Bupati LU maka dari itu saya dipanggil Pj Gubernur, namun setelah beliau masuk (H.Agung Ilmu Mangku Negara),maka amanah ini akan di kembalikan pada beliau,”tutup samsir.

Berdasarkan hasil pantauan melalui Video siaran langsung, Surat Keputusan penunjukan sebagai Plh diserahkan oleh Pejabat Sementara Gubernur Lampung, Didik Suprayitno kepada ‎Samsir.

Prosesi penyerahan SK ini disaksikan oleh pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, di antaranya Pelaksana Tugas Sekretaris Pemerintah Provinsi Lampung (Hamartoni Ahadis) dan sejumlah ejabat Pemkab Lampura, seperti Asisten III (Efrizal Arsyad) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.(gn/red).