Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah Dihukum Mati

0
530

Jakarta, buaninformasi.com – Terdakwa kasus terorisme yang juga pimpinan Jamaah Ansarut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati. Usai menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Aman enggan berkomentar terkait tuntutan tersebut.

Salah satu pertimbangan utama yaitu karena terdakwa menjadi tokoh penting bagi pengikutnya di Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Kami meminta agar majelis hakim menjatuhi pidana dengan pidana mati,” kata Jaksa Anita Dewayani saat membacakan berkas tuntutan di ruang Oemar Seno Adjie, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Mei 2018.

Melalui buku seri materi tauhid yang ditulisnya, Aman Abdurahman yang disebut sebagai pimpinan  ISIS Indonesia ini, dinilai berani menyampaikan pemahaman berbeda soal tauhid oleh para pimpinan JAD di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam buku itu, Aman Abdurahman menulis bahwa demokrasi dan seluruh orang yang menganut demokrasi adalah orang kafir karena tidak mengacu pada sistem hukum milik Allah SWT. Walhasil, masyarakat dan pemerintahan Indonesia yang menerapkan demokrasi layak untuk dibenci.

“Dianggap kafir, halal darah dan wajib diperangi,” kata Jaksa Anita.

Puncak dari ajaran Aman Abdurrahman ini adalah sejumlah aksi teror dan bom yang dilakukan pengikut Aman. Kepada pengikutnya, Aman meminta mereka melakukan amaliah sesuai perintah pimpinan ISIS Abubakar Al-Baghdadi.

Sementara itu Saat meninggalkan PN Jakarta Selatan, Aman mendapatkan pengawalan ketat dari polisi. Aman hanya menebar senyum ketika meninggalkan PN Jakarta Selatan.

Hal ini berbanding terbalik saat Aman menjalani persidangan. Ketika mendengarkan tuntutan, Aman terlihat tenang dan santai. Tak ada ekspresi berlebihan dari Aman saat mendengarkan tuntutan.

Tuntutan terhadap pimpinan organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dibacakan pada hari ini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijaga ratusan personel kepolisian dan TNI.

Aman juga diduga memerintahkan empat orang untuk meledakkan bom di Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Aman menyasar tempat tersebut dianggap banyak warga negara asing (WNA). Bom tersebut akhirnya diledakkan di Gerai Starbucks dan Pos Polisi di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

Setelah tuntutan dibacakan, hakim Akhmad Jaini menjadwalkan sidang selanjutnya untuk pembelaan Aman, Rencananya, sidang pembelaan Aman akan digelar pada Jumat (25/5) mendatang. (*)