Peringati Hari Lahir Pancasila, Ini Kata Kepala Lapas Gunung Sugih

0
527

Lampung Tengah, buanainformasi.com – Pemerintah menekankan kepada  Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk  tidak menyiarkan ajakan kebencian, penghasutan, dan hal-hal yang menentang NKRI. Hal tersebut tidak main-main, mengingat telah ada contoh konkritnya dimana seorang CASN asal Bengkulu telah dipecat dari pekerjaannya, karena dianggap telah menghina NKRI dengan statusnya di media sosial serta dibeberapa daerah lain sedang dalam pemeriksaan.

Menteri Hukum dan HAM RI dengan tegas tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penghinaan, kebencian dan  ajakan untuk berontak terhadap NKRI, pemecatan adalah salah satunya jalan karena ASN tidak bisa diberikan kesempatan kedua terkait hal tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih, Syarpani saat memberikan sambutan didepan jajarannya pada peringatan hari lahir pancasila di Lapangan Mini Soccer Lapas Gunung Sugih. Jum’at (1/6).

Syarpani menegaskan bahwa tindakan seperti itu tidak dapat ditolerir, maka bersikap bijaklah dan selalu berpikir positif dalam berperilaku dan melakukan suatu hal utamanya di media sosial    sesuai dengan tuntunan Pancasila yang diajarkan oleh Bung Karno.

“Pada dasarnya manusia itu saling menyayangi, bukan saling membenci. ASN merupakan aparatur sipil negara yang harus mendukung, merawat, dan melindungi Pancasila, UUD 45, dan NKRI agar negara kita semakin kokoh,” tutur Pria yang beberapa hari lalu melantik pasukan merah putih narapidana.

Sebelumnya BKN merilis enam macam bentuk ujaran kebencian yang tergolong pelanggaran bagi para PNS dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Berikut adalah enam bentuk ujaran kebencian yang termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin:

  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial, baik dalam bentuk share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya.
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
  6. Menanggapi atau mendukung pendapat berbentuk ujaran kebencian dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau meninggalkan komentar di media sosial.

Diakhir sambutannya Syarpani menegaskan lagi bahwa Pancasila harga mati “Zero Tolerance, Pecat!”. Kita Pancasila,  Bersatu,  Berbagi,  Berprestasi !. (*)