Pengelolaan Islamic Center Tanggamus Diduga Tak Sesuai Tupoksi Satker

0
741

Tanggamus, buanainformasi.com – Satuan Kerja (Satker) yang mengelola Islamic Center Tanggamus khendaknya yang sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) nya.

Saat ini terjadi dualisme Satker yang mengelola, yakni untuk pengadaan sarana prasarana Masjid Nurul Faidzin Islamic Center tanggung jawab bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus.

Adapun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus hanya mengelola pegawai di areal Islamik Center Kota Agung, Tanggamus tersebut.

Menurut Kepala Bapenda Suhartono, S. SIT, M. Kes memang benar untuk pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) masjid Islamic Center, seperti pegawai serta imam Masjid ada di Bapenda.

Kemudian terkait penarikan retribusi sewa aula gedung fasilitas umum dan aula Islamic Center juga Bapenda, dan hal itu sesuai tugas pokok dan fungsi satuan kerja (satker) nya.

Namun untuk pengelolaan pengadaan sarana prasarana Masjid seperti pengadaan speaker Masjid, air bersih untuk wudhu, lampu penerangan Masjid serta fisik bangunan Masjid dipegang oleh Bagian Umum.

 

“Jadi Bapenda ini hanya pengurus pegawainya saja, itupun semua pegawai status honorer, bukan ASN. Benar, kami yang menarik retribusi, sewa gedung di areal Islamic Center, ya itu sesuai tupoksi Bapenda. Sedangkan untuk pengadaan sarana prasarana dari mulai perencanaan hingga ada di bagian umum, ” kata Suhartono, Kamis, (12/4).

Suhartono menerangkan, adapun harapannya memang dilengkapi sarana prasarana Masjid Nurul Faidzin Islamic Center tersebut. Sesuai yang diharapkan masyarakat dan jamaah Masjid, namun untuk mengadakan sarana prasarana tersebut, masyarakat ataupun jamaah untuk mengajukannya ke Bagian umum Pemkab sebagai pihak yang berwenang.

“Jadi begitulah kondisinya, pengelolaan bukan sepenuhnya di Bapenda, jadi memang kesulitan kita kalau ada keluhan seperti ini,” ujarnya.

Suhartono berharap kedepan terkait pengelolaan areal Islamic Centre ini harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja yang berwenang.

“Sebenarnya kembalikan ke tupoksinya, apa bagian umum atau bagian aset yang mengelola, kami tupoksinya hanya retribusi penyewaan gedung di areal Islamic Center dan mengawasi saat gedung di pakai, itu saja,” pungkasnya.

Diberitakan, Tak terawatnya masjid Nurul Faidzin Islamik Center Kota Agung dan tidak adanya anggaran perawatan dari Pemkab menjadi pertanyaan jamaah.

Para jamaah menyayangkan kurangnya perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus terhadap perawatan Masjid megah tersebut dan peran Pemkab memakmurkan Masjid.

Keluhan tersebut terkait sarana prasarana Masjid seperti minimnya suara speaker masjid, tempat wudhu perempuan yang tidak berfungsi serta lampu penerangan yang sangat minim, bahkan terkesan remang-remang, mirisnya lagi atap Masjid juga bocor.(*)