Penertiban Arus Aliran Litrik Cabut Kwh Petugas OPAL

0
751
(Photo:Doc.Buana)
(Photo:Doc.Buana)
(Photo:Doc.Buana)

Bandar Lampung, Buanainformasi.com-PT. PLN (Persero) Wilayah Provinsi Lampung Rayon Tanjung Karang terus gencar  melakukan penertiban bagi para pelanggan yang mencuri, Arus listrik, mengunakan KWH meter, tidak sesuai dengan persedur aturan yang telah ditetapkan PT. PLN. Rabu (2/9/2015).

Kali ini PT.PLN (PERSERO) kembali menemukan pelanggaran, Pemasangan Kabel Jalur Kwh meter , di  Jln. Untung Suropati, Komplek Panca Bakti , Gang. Matahari , Perumahan Taman Suropati, Bandar Lampung, di Rumah Idawati.

Saat di periksa oleh tim OPAL  Idawati (35) tidak merasa keberatan rumah nya di periksa, istri dari rekanan PLN yang berinisial (EC) ini juga petugas OPAL,“ saya biasa saja soal nya suami saya kan juga Tukang  OPAL yang biasa meriksa-meriksa, saya tidak terganggu , kalo ada apa-apa kan saya gak ngerti.” kata dia

Semetara Menurut Edi Prayitno,ST selaku Supervisor Pengendali Lossis Area Tanjung Karang, Pelanggaran yang justru dilakukan Oleh Rekanan PLN sendiri, dia mengatakan, Jika rumah pelanggan memerlukan daya lebih harus melakukan tambah daya, tanpa harus merusak segel dan mencuri, jika di temukan pelanggaran akan di kenai sanksi pemutusan aliran listrik,“Bila di temukan pelanggaran pembesaran daya, akan kita berikan sanski pemutusan aliran listrik.” Ungkapnya.

Edi Prayitno menghimbau kepada masyarakat “agar tidak memakai daya yang tidak sesuai dengan daya kontrak, jika memerlukan daya lebih di harapkan melakukan tambah daya , jangan merusak segel dan mencuri”ujarnya.(NL/DZ)