Lampung Tengah, Buana Informasi. con-Tim Reserse Kriminal Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menciduk dua tersangka dari empat pelaku yang tergabung dalam komplotan pencuri sarang burung walet dibeberapa wilayah Sumatera. Minggu (14/2/2016)
Dikirim oleh Buana Informasi.com pada 14 Februari 2016
Berdasarkan Laporan pada bulan Maret tahun 2015, Tiga dari empat tersangka pencurian sarang burung walet di amakan, dari penyelidikan dan informasi Tersangka Komarudin, yang lebih awal diciduk, Kepolisian Polsek Terbanggi Besar, berhasil menangkap para pelaku lainya.
Pada Awal Februari 2016. Tim Reserse Polse terbanggi besar Menangkap dua tersangaka Ade diKabupaten Banyumas dan Dedi didaerah Pandeglang Banten, Sementara Satu tersangka Berinsial (S) Masih jadi buronan Polisi.
Salah satu tersangka bernama Dedi mengaku, telah merencanakan pencurian dengan rekannya Komarudin , lalu mereka mengajak Ade dan S. Ketiga tesangka mengaku perbuatan tersebut didasari oleh rasa sakit hati pada korban yang merupakan mantan bos para tersangka dan tuntutan kebutuhan ekonomi.Ungkap Ade
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol. Nelson F Manik, mewakili Kepala Polisi Resort (Kapolres) Lamteng AKBP. Dono Sembodo, S.IK., MM. Mengatakan, dari ke empat pelaku Komplotan pencuri sarang burung walet diwilayah hukum Polsek setempat, telah berhasil menangkap tiga pelaku yaitu Komarudin, ade dan Dedi. Sedangkan, satu pelaku masih buron DPO polisi yang berinisial.
Modus para pelaku pencurian sarang, dengan cara memanjat gedung yang berisi burung walet, selanjutnya sebagian pelaku lain menunggu dibawah yang siap menerima serta memgumpulkan sarang burung tersebut, yang mana beberapa tersangka, merupakan mantan karyawan pemilik sarang burung walet itu. Tutur Kapolsek Terbanggi Besar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya Tujuh Tahun Penjara. (Hengki)