Pemprov Segera Koordinasi dengan PLN Terkait KWh Ilegal di Mesuji

0
134

Bandar Lampung, Penacakarawala.com – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung bakal segera berkoordinasi dengan PLN terkait maraknya pemasangan kilowatt-hour (kWh) meter secara ilegal di kawasan hutan industri Register 45, Mesuji.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Lampung, Hery Sadli, mengatakan listrik PLN ditemukan terpasang ilegal di rumah warga.

“Pemasangan kWh tidak berizin akan membuat kekurangan pasokan listrik. Sebab, dalam pantauan pemasangan listrik hanya 10 orang, sementara praktik di lapangan dipakai 12 orang,” kata Hery, Senin, 12 September 2022.

Praktik itu juga bisa menyebabkan kebakaran hutan karena tidak terpantau. “Pemasangan itu harus menebang pohon, tegangan listriknya juga harus diatur,” katanya.

Masyarakat yang hendak menghuni hutan juga harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Kalau ada penduduk otomatis butuh listrik dan air,” kata dia.

Untuk itu, dia akan segera berkoordinasi dengan PLN untuk memastikan pemasangan kWh di Register 45 Mesuji.

“Kalau terbukti tidak ada izin bisa dicabut,” katanya.

(Red)