Pemprov Lampung Gelar Bimtek Pemanfaatan Data Dokumen Kependudukan

0
364

Lampung, buanainformasi.com – Pemerintah Provinsi Lampung menyelenggarakan Bimbingan Teknis (bimtek) pemanfaatan data dan dokumen kependudukan Provinsi Lampung sebagai upaya meningkatkan kapabilitas dan kemampuan teknis Aparatur Pemerintah yang membidangi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan serta Administrator Database (ADB) kependudukan baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung.

Demikian disampaikan Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Heri Suliyanto, pada acara Bimbingan Teknis (bimtek) pemanfaatan data dan dokumen kependudukan Provinsi Lampung, di Hotel Horison Bandarlampung, Senin (24/9).

Heri Suliyanto memaparkan bahwa, dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumberdaya daerah maupun informasi tentang kewilayahan Iainnya.

“Ya, ada terdapat 3 (tiga) jenis pemanfaatan data dan dokumen penduduk, yaitu data agregat, Pemadanan/penyandingan/pencocokan data dan akses data penduduk by name by address by NIK,” kata Heri Suliyanto.

Heri menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Selanjutnya, dalam Pasal 5 dan 6, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna.

“Untuk itu, saya mengharapkan peserta bimtek mampu mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga tercipta Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang menangani Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Pengelola Database yang mampu dan terampil serta memahami instalasi dan konflgurasi aplikasi pemanfaatan data Warehouse serta operasional aplikasi pemanfaatan data dan Dokumen Kependudukan,” harap Heri Suliyanto.

Sementara, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Lampung, Samsudin Bakri menjelaskan bimtek pemanfaatan data dan dokumen kependudukan Provinsi Lampung dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada 24-26 September 2018, dengan peserta sebanyak 50 peserta dari Kabupaten/Kota Disdukcapil dibidang Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.

“Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan kemampuan teknis Aparatur Pemerintah yang membidangi Pemanfaatan Data, Dokumen kependudukan dan Administrator Database (ADB) kependudukan baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi terkait dengan Pemanfaatan Data dan dokumen Kependudukan serta operasional Database Kependudukan,” tandas Samsudin.(*)