Pemprov dan DPRD Lanjutkan Bahas Raperda Bangunan Gedung Hijau

0
411

Lampung, buanainformasi.com – Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyampaikan jawaban Gubernur Lampung atas Pendangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung Terhadap Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua Raperda tersebut yakni Bangunan Gedung Hijau dan Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung,

“Pemprov mengapresiasi atas pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung yang bertujuan menyempurnakan dan meningkatkan kualitas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan dan dimaksudkan untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Wagub Bachtiar Basri pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (2/8/2017).

Kedua raperda ini dirancang dalam mengantisipasi, melaksanakan, dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga sesuai tujuan dan sasaran yang kita inginkan bersama,” ujar Wakil Gubernur.

Terkait jawaban Gubernur Lampung atas pandangan umum fraksi DPRD Lampung tehadap pernyampaian dua Raperda tersebut, Wakil Gubernur menyampaikan beberapa hal. Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Gerindara mengenai implementasi bangunan gedung hijau pada seluruh perumahan dan kawasan permukiman, Gubernur menyatakan Dinas Kawasan Permukiman akan selaras dan serasi dengan peraturan daerah bangunan gedung hijau yang berwawasan dan berkelanjutan.

Terkait pandangan Fraksi PKS yang mengkhawatirkan tumpang tindih dengan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Gubernur mengatakan Raperda ini akan menguatkan Perda Kawasan Tanpa Rokok karena bangunan hijau adalah bagian kawasan yang berkelanjutan. Dia mengatakan peraturan daerah Bangunan Gedung Hijau akan mengatur Bangunan Gedung yang melipuuti green energy, green water, green waste dan green matrial.

Untuk pelaksanan perda ini akan diatur lebih lanjut melalui perda kabupaten dan kota serta peraturan Gubernur tentang pelaksanaan peraturan daerah tentang bangunan hijau. Gubernur juga sependapat dengan Fraksi Golkar dan Fraksi PAN agar Raperda ini dapat dibahas lebih lanjut bersama Pansus Raperda Bangunan Gedung Hijau dan stakeholder, sehingga perda ini efektif dan aplikatif di masyarakat.

Menurut Gubernur hal-hal yang disampaikan fraksi pada umumnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kami sependapat dengan Fraksi Demokrat dan Fraksi PPP perlunya disusun regulasi yang lebih rinci sebagai acuan dalam pelaksanaan dari Bangunan Gedung Hijau tersebut,” kata Wagub Bachtiar Basri.

Sedangkan terkait Raperda perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Gubernur mengatakan apresiasianya atas tanggapan fraksi mengenai usulan raperda perubahan perda tersebut. “Kami mengucapkan apresiasi atas tanggapan dan masukan dari Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi PKS yang pembahasannya akan dibicarakan pada pembahasan selanjutnya.” (D)