Pemkab Pesawaran : Sitlap Desa Sesuai Aturan

0
443

Pesawaran, buanainformasi.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran Zuriadi menyatakan bahwa perhitungan penghasilan tetap (Siltap) kepala dan perangkat desa yang diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 77/2017.

Hal itu disusun agar tidak menimbulkan kecemburuan antar desa. Karena ada beberapa desa yang memiliki jumlah perangkat desa yang besar justru kecil siltapnya

“Kita menyusun itu (Siltap) berdasarkan PP 47/2015 yang tertuang dalam pasal 81 dijelaskan bahwa siltap harus ditetapkan dengan peraturan bupati,” kata mantan kepala Bappeda Kabupaten Pesawaran itu saat hearing bersama DPRD dan aparatur desa setempat, Senin, 26 Maret 2018.

Lanjutnya, sebagaimana yang diatur dalam PP 47/2015 pasal 81 dijelaskan ayat 1 bahwa penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Kemudian untuk perhitungan yang diatur pada ayat 2 yakni pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menggunakan penghitungan yakni pertama ADD yang berjumlah sampai dengan Rp 500 juta digunakan paling banyak 60 persen; ADD yang berjumlah lebih dari Rp500 sampai dengan Rp700 juta digunakan antara Rp 300 juta sampai dengan paling banyak 50 persen. Selanjutnya, ADD yang berjumlah lebih dari Rp700 sampai dengan Rp 900 juta digunakan antara Rp 350 juta sampai dengan paling banyak 40 persen. Dan ADD yang berjumlah lebih dari Rp 900 digunakan antara Rp 360 juta sampai dengan paling banyak 30 persen.

Kemudian pada ayat 3 diatur bahwa pengalokasian batas minimal sampai dengan maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat dua ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.

Selanjutnya bupati dan walikota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa; sekretaris Desa paling sedikit 70 persen dan paling banyak 80 persen dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50 sampai 60 persen dari siltap kades.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan persentase penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat empat diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota,” kata dia.

Menurut Zuriadi, pada pasal 100 ayat 1 dinyatakan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat Desa; operasional pemerintahan desa; tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.

“Kita sudah menghitung dan formulasikan. Jangan sampai ada desa yang melebihi angka 30 persen yang diatur dalam pasal tersebut.”

“Makanya kita atur dan formulasikan dalam regulasi yang tentunya tidak menabrak aturan yang ada. Tentunya hal ini juga nanti akan kita sampaikan jika nanti pihak DPRD rapat dengar pendapat dengan kita guna membahas hal ini,” kata dia. (*)