Pemkab Mesuji Tata Ulang SKPD

0
691
Pemkab Mesuji Tata Ulang SKPD
Pemkab Mesuji Tata Ulang SKPD

BUANAINFORMASI.COM-Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menyebabkan Pemerintah Daerah harus menata ulang susunan organisasti dan tata kerja daerahnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji kepada DPRD Kabupaten setempat dan telah disetujui

Bupati Mesuji, Khamami menuturkan penyusunan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Raperda tersebut menyebabkan terbentuknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru dan sejumlah SKPD dihapuskan atau dilebur dengan SKPD lain, diantaranya Dinas Koperasi dan UMKM akan dilebur dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan salah satu SKPD yang akan dihapuskan adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Nantinya Satuan Pemadam Kebakaran akan digabungkan dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan penanggulangan bencana akan digabungkan dengan Dinas Sosial.

“Dinas Pekerjaan Umum akan dipecah menjadi tiga, yakni Dinas Bina Marga, Tata Ruang, dan Pengairan, Dinas Bangunan Gedung dan Air Bersih, serta Badan Peralatan dan Perbengkelan. Selain itu, beberapa bidang juga akan dialihkan kewenangannya oleh Pemerintah Provinsi, diantaranya bidang kehutanan dan pendidian menengah. Untuk penempatan pejabat akan dilakukan seleksi fit and proper test sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Ronal Nasution, menambahkan bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah disepakati bersama antara Pemkab Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji. Selanjutnya akan kita serahkan kepada Gubernur Lampung sebagai wakil Pemerintah Pusat, paling lambat 15 hari sejak diterimanya Raperda akan diputuskan menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan.

“Sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016, Pasal 3 ayat (6) dikatakan bahwa apabila dalam waktu 15 hari, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan jawaban, maka raperda tersebut dianggap telah mendapat persetujuan. Namun, untuk pemberlakuannya baru akan dilaksanakan pada tahun 2017, sehingga Perda Nomor 37 Tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji tidak berlaku lagi,” ucapnya.(Rls/Editor Buana)