Pemkab Mesuji dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2016

0
695

Mesuji, buanainformasi.com-Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2016. Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Mesuji, Khamami dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Fuad Amrulloh dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2016 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Mesuji, Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Senin (14/12/2015).

Rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2016 pada hari ini dihadiri oleh 25 anggota, yang mana telah memenuhi kuorum untuk dilaksanakannya rapat paripurna. Ujar Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Fuad Amrulloh

Dalam Rapat paripurna tersebut  jumlah APBD Tahun 2016 yang disepakati yaitu sebesar Rp 816 Milyar, atau naik sebesar Rp.118 Milyar dari tahun sebelumnya. Jumlah tersebut diperoleh dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp.447 Milyar, Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler sebesar Rp 118 Milyar, DAK non Fisik sebesar Rp 34 Milyar, Dana Desa (dari APBN) sebesar Rp 65 Milyar, Dana Bagi Hasil (DBH) dari APBN sebesar Rp 23 Milyar, DBH Provinsi Lampung sebesar Rp 43 Milyar, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 28 Milyar.

Dalam komposisi KUA-PPAS Kabupaten Mesuji Tahun 2016, jumlah DBH dari APBN mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yakni sekitar Rp 5,1 Milyar, sesuai dengan Perpres Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun 2016.  Jumlah DBH dari Provinsi Lampung diperkirakan juga mengalami penurunan sekitar Rp 1,7 Milyar.

Dikatakan Khamami, peruntukan APBD TA 2016 sesuai dengan prioritas pembangunan Kabupaten Mesuji, dengan rincian Belanja Tidak Langsung (BTL) sebesar Rp 368 Milyar yang digunakan untuk Belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial, dana desa, alokasi dana desa, belanja tidak terduga, dan lain sebagainya.

Sedangkan Belanja Langsung (BL) sebesar Rp 448 Milyar yang tersebar di 39 SKPD sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni dana perimbangan dikurangi DAK yaitu 10%. Untuk pengalokasian dana Pilkada sebesar Rp 16,2 Milyar, dengan rincian KPU Rp 11 Milyar, Panwaslu Rp 3 Milyar, Kepolisian Rp 1,8 Milyar dan TNI Rp 450 juta. Dana tersebut dialokasikan pada APBD TA 2016 dan APBD Perubahan TA 2016.

“Peruntukan APBD Tahun 2016 sesuai dengan prioritas pembangunan Kabupaten Mesuji yang berdasarkan Perbup Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Mesuji Tahun 2016 dengan berpedoman pada Perpres Nomor 60 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016 dan Pergub Nomor 37 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2016. Melalui sidang yang terhormat ini saya mengajak kita semua untuk bergandengan tangan bersama-sama mewujudkan Kabupaten Mesuji yang maju dan masyarakat yang sejahtera.” pungkasnya.(Rilis Humas)