Pemda Gelar Penandatanganan MOU

0
704
Pemda Gelar Penandatanganan MOU
Pemda Gelar Penandatanganan MOU

Lampung Tengah, buanainformasi.com-Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, telah menandatangani Memorandum Of Understanding ( MOU ) tentang Pendampingan dibidang Hukum dalam kegiatan yang ada pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) serta sekaligus meresmikan Sekretariat Perwakilan Kantor Pengacara Negara yang berada diKomplek Kantor Pemerintah Daerah setempat. (7/6).Rabu (08/06/2016)

Tujuan Penandatanganan MOU dan di dirikannya Sekretariat Perwakilan Kantor Pengacara Negara, antara Pemerintah Daerah Lampung Tengah dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dapat saling membantu bekerja sama dalam percepatan pembangunan daerah Lampung Tengah.
Dimana, dengan didirikannya kantor pengacara Negara di lingkup Pemerintahan Daerah Lampung Tengah, nantinya dapat mempermudah setiap SKPD berkonsultasi dibidang hukum terkait urutan langkah-langkah dalam pembangunan di Lampung Tengah, sehingga setiap SKPD menjalankan tugasnya tidak pernah ragu dalam melaksanakan program kerja yang telah dirancang.

Kepala kejaksaan Negeri Lampung Tengah Nina Kartini mengatakan bahwa, MOU ini merupakan, fungsi dalam UUD nomer 14 tahun 2014, yang telah diatur kewenangannya. Yang mana, bertujuan jika ditemukan masalah hukum, di bidang perdata, kejaksaan bisa mewakili pemerintah atas kuasa dari pemberi kuasa untuk hukum perdata dan tata usaha Negara. Oleh sebab itu, pihaknya berharap, semua SKPD di lampung tengah agar memberi kuasa kepada kejaksaan.

Disisi lain, Bupati Lampung Tengah Hi. Mustafa memaparkan, ini merupakan kesempatan baik, untuk sama-sama membangun daerah dan harus dikawal dengan baik, sebab dalam melakukan suatu pembangunan, pemerintah daerah harus berlandaskan asas dan aturan hukum yang ada. Menurutnya, kerjasama bidang hukum ini merupakan satu-satunya yang ada di Indonesia dan dapat menjadi contoh untuk daerah lain. Oleh sebab itu orang nomor satu di Lampung Tengah tersebut mengharapkan kepada seluruh SKPD Lampung Tengah dapat memanfaatkan adanya Sekretariat Kantor Pengacara Negara di lingkungan Pemda Lampung Tengah.

Dilain pihak, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Lucky Maulana A.R menjelaskan, adanya sekretariat perwakilan kantor pengacara negara atau government law office, sengaja dibuat di lingkungan pemkab, supaya skpd lebih mudah untuk mendekat pada jaksa pengacara negara untuk berkonsultasi soal hukum. Dirinya menghimbau kepada kepala skpd dan jajarannya agar tidak takut datang kekantor secretariat sebab segala bentuk yang berhubungan perdata dan tata usaha negara bisa di konsultasikan kepada kejaksaan. Oleh karena itu, disini kejaksaan maju paling depan untuk mengawal kegiatan-kegiatan hal ini juga salah satu upaya untuk menghindari adanya tindakan pidana korupsi di lingkungan Pemkab setempat.(Hengki)