Pembangunan Tempat Karaoke di Dekat Masjid Tuai Penolakan Warga Pringsewu

0
497

Pringsewu, buanainformasi.com – Perihal rencana dibukanya usaha hiburan malam home karaoke, membuat masyarakat yang berada di sekitar Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Pull Damri Pringsewu, beramai-ramai melakukan penggalangan tanda tangan untuk menolak usaha yang dinilai identik dengan maksiat tersebut.

Diketahui, penggalangan tanda tangan bermula dari adanya aduan warga kepada Pengurus Takmir Masjid Taqwa Pringsewu. Sehingga pengurus masjid dengan didukung oleh warga yang terdiri dari 2 lingkungan yaitu Lingkungan III Kelurahan Pringsewu Selatan, serta Lingkungan I Pringsewu Barat, berhasil mengumpulkan 400 tanda tangan penolakan terhadap dibukanya home karaoke.

Bukan itu saja, bahkan jamaah masjid serta Guru SD Muhammadiyah dan SMP Negeri I Pringsewu pun ikut mendukung dan menanda tangani surat penolakan beroperasinya usaha karaoke yang saat ini izin usahanya masih dalam proses.

Takmir Masjid Taqwa Pringsewu, melalui Sekretarisnya Mustofa Kamal Pasha, saat ditemui, mengatakan, bahwa penolakan oleh warga dan takmir sangatlah beralasan.

Selain hanya berjarak kurang dari 100 meter dengan lingkungan pendidikan yaitu SMP Negeri I Pringsewu dan SD Muhammadiyah Pringsewu, juga berjarak kurang dari 200 meter dari Masjid Taqwa Pringsewu.

“Alasan yang paling mendasar adalah warga tidak ingin dampak negatif/buruk terhadap moral masyarakat sekitar,” ujar Mustofa, Jumat (23/4).

Sementara itu, saat diitemui di ruang kerjanya, Camat Pringsewu Nang Abidin, mengatakan, bahwa memang ada yang meminta rekomendasi terkait izin usaha karaoke yang berada di Lingkungan III Pringsewu Selatan. Namun saat itu belum ada surat penolakan dari warga.

 

Kata Nang Abidin, Slsebelumnya memang ada yang datang ke kantor ini untuk meminta rekomendasi atas nama H. Oman membawa berkas dan data. Kemudian langsung melakukan komunikasi kepada Lurah Pringsewu Selatan. Dan jawabannya, menurut Lurah tidak ada kendala dan pengajuan ijin lingkungan yang sudah sesuai prosedur.

“Kalau terkait adanya penolakan dari warga baru hari ini sampai di meja saya, dan sudah saya sampaikan kepada beliau (H.Oman). Tetapi untuk lebih jelasnya hubungi saja H. Oman,” ujarnya, seraya memberikan nomor ponsel orang yang dimaksud.

Terpisah ketika dihubungi, H. Oman mengatakan, bahwa ijin usaha karaoke saat ini masih dalam proses pembuatan. Dan mengenai ijin lingkungan sudah dilakukan dan mendapat persetujuan dari warga dan tidak ada kendala.

“Pemilik home karaoke ini Eriza Ali, kebetulan masih ada hubungan saudara dengan saya, dan saya pula yang dipercaya untuk mengurus perizinan yang saat ini masih dalam tahap proses. Ijin lingkungan sudah ditanda tangani dan dapat persetujuan dari warga, juga sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Kalau ada yang pro atau kontra ya wajar saja,” ujarnya singkat.

Sementara itu Ketua MUI Pringsewu saat dimintai tanggapannya terkait adanya penolakan dibukanya usaha hiburan maraoke di Pringsewu Barat, mengatakan bahwa pada dasarnya MUI sifatnya hanya memberikan himbauan kepada Pemda Pringsewu untuk melaksanakan regulasi yang ada untuk menghindari gejolak di masyarakat.

“Untuk usaha karaoke bila tidak salah sesuai dengan regulasi yang ada bahwa 500 meter dari tempat ibadah tidak boleh dibangun usaha tersebut apa lagi ditambah adanya penolakan dari masyarakat,” pungkasnya. Kemudian untuk Jalan Kh. Ghalib, yang merupakan bagian dari wisata religi juga sebenarnya tidak boleh adanya kegiatan usaha hiburan karaoke.

“Dan bila bicara adanya pelanggaran yang ada, sudah seharusnya yang berwenang untuk melakukkan penertiban,” singkat dia.

Dari pantauan, tempat yang akan dijadikan usaha hiburan tersebut sudah nampak aktifitas, dimana terlihat beberapa tukang mulai membenahi gedung melakukan aktifitas pemasangan pintu kaca dibagian depan.(*)