Pembangunan Sumber ADD Diduga Asal Jadi, Gunadi : Pemerintah Daerah Harus Tindak Tegas

0
1222

Lampung Utara, Penacakrawala.com – Gerak ruang lingkup penyalahgunaan jabatan dalam mengelola Dana Desa DD sudah semakin di persempit Pemerintah Daerah setempat. Namun kenyataannya menurut hasil pemantauan Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM DPD LIPAN) Lampung Utara, secara spesifiknya belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Ketua LSM DPD LIPAN Lampung Utara Mintaria Gunadi mengungkapkan kepada media. “Melihat dari sistem pengawasan baik dari Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum sudah sangat tidak ada peluang bagi para oknum Pejabat Pemerintah Desa untuk melakukan penyalahgunaan jabatan dalam mengelola Dana Desa DD dan Alokasi Dana Desa ADD setiap tahun berjalan,”Ungkap Gunadi, Minggu 19/1/2020.

Namun hal ini kerap selalu ditemukan oleh Tim Investigasi DPD LIPAN Lampung Utara, mengenai infrastruktur Pembangunan Sumber Dana Desa yang diduga asal jadi atau tidak sesuai Spesifikasi Teknis dalam pekerjaan yang dimaksud.

Gunadi menjelaskan, bebarapa waktu ini Tim Investigasi DPD LIPAN Lampung Utara, menemukan berbagai macam pelaksanaan pembangunan Dana Desa yang tidak berkualitas memenuhi syarat Bestek yang sebenarnya menurut juklak dan juknis Pembangunan yang terdapat di Desa Kumala Abung Kecamatan Abung Selatan dalam pekerjaan pengerasan jalan cara pemasangan Batu Onderlahg yang seharusnya 75 derajat berdiri 75 derajat tidur,namun tidak sedemikian batu ukuran 10 x 15 tersebut terpasang dengan rata-rata tidur,dari hasil pekerjaan tersebut kami duga ada pengurangan Velume bahan metrial yang di pergunakan dan tidak mengacu pada Rencana Anggaran Belanja RAB, jelasnya.

Lanjutnya, “Begitu juga Desa Sribandung Kecamatan Abung Tengah Pembangunan Sumur BOR yang terlihat sekali, besi penyanggah tower tidak berkualitas dan bukan merek SNI, tentunya dampak dari pekerjaan tersebut kami duga ada bentuk penyelewengan Dana Anggaran sehingga pekerjaan-pekerjaan tidak bermutu dan berpotensi pada kerugian negara,” beber Gunadi.

Masih menurut Gunadi. “Pelaksanaan pembangunan Dana Desa DD dari 232 Desa Se-Kabupaten Lampung Utara yang menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Mentri Desa Tertinggal dan Transmigrasi,baru mencapai 35 % dari 100% dalam pemberdayaan masyarakat Desa selanjutnya Pembangunan Desa yang berkualitas dan bermutu.”sebutnya.

Melihat keterlibatan Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Lampung Utara dan melihat keterlibatan Aparat Penegak Hukum melalui TP4D Kejaksaan Negeri Kota Bumi Lampung Utara, pengertian monitoring dan pengawasan sudah dapat di katakan pelaksanakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sudah berjalan sebagaimana yang di harapkan dari tujuan visi dan misi Dana Desa dalam percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat Desa secara berskala

Gunadi berharap agar kritikan tersebut bisa di tindak tegas secepatnya.

“Harapannya apa yang telah kami sampaikan melalui media ini sebagai wujud saran pendapat keritikan, kami sangat mengharapkan APIP dan Kejaksaan Negeri Kota Bumi, demikian juga wilayah Hukum Polres Lampung Utara, agar dapat menindak tegas oknum-oknum pelaku yang berpotensi merugikan keuangan negara, tidak sedikit Oknum Pemerintah Desa yang masih kerap secara “Masif” Korupsi berjamaah dengan Dana Desa setiap tahun berjalan,” pungkasnya. (Red)