Pelaku Penyelundupan Sabu 10 Kg Terancam Hukuman Mati

0
653

Lampung Selatan, buanainformasi.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan Direktorat Narkoba Polda Lampung, menggagalkan upaya penyelundupan 10 kilogram narkotika jenis sabu di Sea Port Interduction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Barang haram bernilai lebih dari Rp15 milyar tersebut rencananya di kirim dari Sumatera Barat tujuan Jakarta. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan empat orang pelaku, yaitu satu orang kurir dan tiga orang penerima barang.

Satria wirawan (24) warga Sumatera Barat, Lutfi Zakari (35) warga Depok, Aldo Putra (35) dan Dede Lestari (35) asal Jakarta Barat, hanya dapat tertunduk lesu saat digiring polisi ke ruang gelar perkara Mapolres Lampung Utara, Jumat (23/3).

Keempatnya ditangkap lantaran terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 10 kilo gram. Komplotan ini diduga merupakan anggota jaringan pengedar internasional yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Satria Wirawan ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 10 kilogram di Seaport Interdiction, pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung, saat hendak menyebrang ke Pulau Jawa dengan menumpang kendaraan bus jurusan Padang-Jakarta. Oleh tersangka, barang haram tersebut disimpan di dalam tas ransel dan dimasukkan ke dalam kotak kardus.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Suntana mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, awalnya dirinya diajak bertemu seseorang bernama Dedet (DPO). Dedet kemudian menelepon orang lain bernama Jon Febli, yang merupakan narapidana di Lapas Cipinang. Jon Febli lalu menyuruh Satria untuk sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta.

 

“Keesokan harinya pelaku bertemu dengan Udah (DPO) di Terminal Batu Sangkar, Sumatera Barat. Udah lalu menyerahkan sabu yang akan dibawa Satria ke Jakarta,” ucap Suntana di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (23/3).

Satria pun berangkat dari Sumatera Barat dengan menumpang kendaraan bus. Oleh yang menyuruhnya membawa sabu, pelaku dijanjikan upah yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp150 juta. Namun upayanya itu digagalkan Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil membekuk tiga orang yang akan menerima sabu yang dibawa Satria. Ketiganya yakni, Lutfi Zakaria , Aldo Putra dan seorang wanita bernama Dede Lestari yang diduga adalah bandar narkoba. Mereka ditangkap di dalam hotel yang berbeda di Jakarta saat akan menerima barang bukti sabu.

“Lutfi Zakaria rencananya menerima tujuh kilogram sabu, Aldo Putra dua kilogram sedangkan Dede Lestari satu kilogram” ucap Suntana.

Kapolda mengatakan, pihaknya mensinyalir adanya kemungkinan jika jaringan ini merupakan jaringan internasional. Apalagi, barang bukti yang didapatkan jumlahnya cukup besar. Namun dia tak bisa memastikan dari mana asal barang bukti sabu yang diperoleh dari para tersangka ini.

“Indikasi ke sana ada. Tapi masih dalam pengembangan. Apalagi melihat barang bukti yang jumlahnya besar,” kata Suntana.

Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Diduga kuat, penyelundupan sabu yang berhasil ditangkap ini merupakan jaringan internasional. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan. Keempatnya dijerat dengan Pasal 114, 112, 115, dan 132 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati.(*)