Pelaku Pencurian Triton Tertangkap

0
964

Abdul-Rahman-Arahab-940x400PALEMBANG, Buanainformasi.com – Pelaku pencuri mobil milik ibu Fatmawati (60), warga Jalan Rawajaya II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang akhirnya ditangkap oleh anggota Kamneg Polda Sumsel. Pelaku sendiri bernama Abdul Rahman Arahab (43), pelaku yang tega mencuri satu unit mobil Mitsubishi Triton dengan nomor polisi  BG 9926 ND milik Fatmawati,  Rabu (15/4) jam 10.00 WIB.

Dalam penagkapan Abdul yang tercatat sebagai warga Komplek Bukit Nusa Indah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Palembang. Saat dilakukan penangkapan anggota sempat dibingungkan saat mencari barang bukti mobil, pasalnya mobil tersebut di sembunyikan pelaku di kebun sawit PT TBL.

Tidak hanya itu, anggota Kamneg sempat juga dibuat kesal pasalnya saat akan mengambil barang bukti, pelaku telah melepas satu unit ban depan mobil yang dicuri Abdul hingga anggota kesusahan membawa barang bukti ke Polda Sumsel.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang di terima petugas SPKT Polda Sumsel. Mendapat laporan tersebut anggota Kamneg Polda Sumsel langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan mengambil keterangan saksi dan korban.

Dari keterangan saksi dan korban anggota mengetahui jika pelaku pencurian tersebut yakni Abdul. Tanpa basa-basi anggota yang telah mengetahui tempat tinggal Abdul langsung mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan, setelah berhasil di tangkap Abdul langsung diamankan di Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan dilakukan anggota guna mengetahui keberadaan mobil yang telah dicuri pelaku. Saat menjalani pemeriksaan pelaku sempat tidak mengakui jika dirinya telah melakukan aksi pencurian tersebut, namun setelah lebih kurang lima jam di periksa akhirnya pelaku mengakui semua yang telah dilakukan dan memberitahu dimana dirinya menyimpan mobil tersebut.

Ternyata pelaku menyembunyikan mobil tersebut di  perkebunan sawit PT TBL, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. Mendapat keterangan tersebut anggota langsung mendatangi lokasi guna mengambil mobil tersebut. Hingga akhirnya anggota berhasil membawa barang bukti ke Polda Sumsel.

Kabag Wasidik AKBP Andi melalui Subdit I Unit III Kambeg AKP Ali Rocikin mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah beberapa jam korban melapor ke Polda Sumsel.

“Dari laporan tersebut berhasil kita amankan tersangka Abdul, meski sempat tidak mengakui namun akhirnya tersangka mengakui dan menunjukan dimana dirinya menyimpan mobil hasil curiannya tersebut,” kata Ali.

Ditambahkan Ali, jika mobil tersebut tidak di simpan di rumah pelaku melainkan di perkebunan sawit PT TBL, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.

“Disembunyikan di kebun sawit dan di tutup dengan terpal, agar kondisi aman Abdul melepas roda depan mobil, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (sumber : Buanasumselnews.com)