Pasutri di Sunggal Kompak Curi Mobil, Ditangkap Polisi

0
229

Sumatera Utara, Penacakrawala.com – Pasangan suami istri (Pasutri) di kawasan perumahan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang kompak curi satu unit mobil pik up Kini keduanya pun diringkus polisi dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Pelaku yakni berinisial HS (34) dan istrinya EW (28). Kedua pelaku melakukan pencurian tersebut di Komplek Perumahan Padang Hijau, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (18/6/2021) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari pengaduan korban Fauzi (40) warga Kampung Terang Bulan Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal.

“Berdasarkan saksi-saksi yang ada, akhirnya diketahui ciri-ciri orang yang mengambil mobil korban hingga petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang telah diketahui ciri-cirinya,” ungkapnya, Senin (21/6/2021).

Ia menyebutkan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui keberadaan kedua pelaku dan petugas langsung melakukan pengejaran.

“Benar saja, saat diintai di rumahnya, HS dan EW sedang bersiap untuk pergi sehingga langsung diamankan oleh petugas,” katanya.

Budiman menjelaskan, usai diamankan keduanya langsung ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan. Kepada polisi, keduanya mengaku mencuri mobil yang diambil oleh HS dan kemudian disimpan di rumah orangtuanya di Kabupaten Langkat.

“Saat ini, kedua pasutri beserta barang bukti mobil pik up Mitsubishi L300 telah kita amankan di mako dan pasutri tersebut menjadi tersangka dan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Budiman.

Sumber : (*)
Editor : Red