Pasien Meninggal, DPR Bentuk Panja Anestesi

0
779

anggota-komisi-ix-dpr-ri-amelia-anggraini_663_382Buanainformasi.com – Komisi IX DPR RI akan membentuk panitia kerja (Panja) Anastesi. Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut laporan investigasi Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kasus Sentinel Serius (KSS) terkait meninggalnya dua pasien RS Siloam, Karawaci, Tangerang.

“Komisi IX akan bentuk Panja Anastesi dalam waktu dekat ini,” ujar anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini dalam keterangan pers yang diterima viva.co.id, Rabu, 25 Maret 2015.

Menurut Amelia, Komisi IX DPR sudah menerima surat laporan investigasi dari Kemenkes tanggal 4 Maret 2015. Selain itu, mereka juga sudah menerima laporan investigasi BPOM tanggal 25 Februari 2015.

“Laporan investigasi tersebut sebagai referensi kami untuk membentuk Panja Anastesi,” ujarnya menambahkan.

Kemenkes sudah memberikan teguran tertulis kepada direksi RS Siloam. Namun, hingga laporan investigasi ini dibuat, direksi RS Siloam tidak membuat laporan resmi ke Kemenkes.

Amelia menerangkan, tanggal 2 Maret, BPOM telah membatalkan izin edar obat Buvanest Spinal 0,5 heavy injeksi melalui SK BPOM. “PT Kalbe Farma diminta untuk memusnahkan semua persediaan obat Buvanest Spinal 0,5 yang ada dalam penguasaannya,” kata politisi NasDem ini.

Sebelumnya, PT Kalbe Farma mendapat sanksi administratif terkait kasus meninggalnya dua pasien Rumah Sakit Siloam, Karawaci, Tangerang. Berdasarkan hasil investigasi Kemenkes, BPOM serta tim yang tergabung dalam kasus sentinel serius (KSS), kasus ini terjadi karena kesalahan pelabelan obat anestesi Buvanest Spinal produksi PT Kalbe Farma.

Sementara, RS Siloam mendapat sanksi teguran terkait kasus meninggalnya dua pasien setelah diberi obat bius. Teguran itu diberikan lantaran pihak rumah sakit tak langsung melaporkan kejadian tersebut pada Kemenkes atau dinas kesehatan setempat. (sumber : Viva.co.id)