Pasang Iklan Sebelum Waktunya, Panwaslu Tegur KPUD

0
566

Lampung Barat, buanainformasi.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) salah jadwal dimana akhir Desember 2016 menerbitkan iklan dua pasang calon bupati dan wakil bupati Lambar periode 2017-2022 yang seharusnya diterbitkan mulai tanggal 29 Januari hingga 11 Februari 2017 mendatang.

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) selaku pihak berwenang dalam pengawasan jalannya Pilkada telah memanggil pihak KPUD Lambar untuk dimintai klarifikasi terkait penerbitan tersebut. Dan hasilnya, memang murni kelalaian KPUD yang tidak memperhatikan jadwal yang ditentukan.

“Kami melakulan klarifikasi terhadap KPUD soal iklan yang diterbitkan di koran, hasilnya memang murni kelalaian KPUD, yang tidak memperhatikan,” ungkap Ketua Panwaslukab Lambar Ahmad Soleh, Selasa (3/1).

Dia melanjutkan dengan kelalaian tersebut pihaknya bisa memaklumi dan tidak akan mempersoalkan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara tersebut. Terlebih lagi, dari klarifikasi memang murni kelalaian sehingga hanya diberikan teguran.

“Karena dalam segi aturan penerbitan iklan di koran itu belum boleh. Jadi kami harus meminta klarifikasi KPUD, dan telah kami lakukan teguran, lagian pula salah jadwal penerbitan itu sekitar satu hingga dua hari saja,” ujar dia.

Soleh menerangkan untuk iklan pengumuman di media tersebut murni dibiayai oleh KPUD, sehingga para kandidat calon tidak lagi diperkanankan untuk memasang iklan lagi. Selain itu, tanggal 12 Februari semua iklan harus diturunkan dan tidak boleh lagi ada yang masih terbit.

“Jadi kawan-kawan media juga diharapkan bisa mengingat jadwal yang telah ditetapkan di dalam PKPU tersebut. Jangan sampai nanti jadwalnya habis masih ada yang menerbitkan iklan tersebut,” kata Soleh. (Romi Erlan)