Oknum Satpol PP Kecamatan Kalirejo Diduga Jadi Calo KTP dan Akte

0
194

Lampung Tengah Penacakrawala .com – Sempat menjadi sorotan oleh beberapa media terkait dugaan menyalahi aturan yang dilakukan oleh salah satu oknum Sat Pol PP yang bertugas di wilayah Kecamatan Kalirejo Sopian ast selaku Ketua dari Lembaga Pengerak Anak Bangsa (LPAB) dalam penyampainya akan turun langsung ke lapangan guna untuk mengkroscek terkait kebenaran yang terjadi Kamis (23/6/22).

Karena menurut nya tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum Sat Pol PP tersebut adalah kejahatan yang tidak bisa di toleransi jangankan oknum Sat Pol PP bahkan masyarakat biasa pun akan diproses secara hukum jika terbukti menjadi calo e KTP”, Ungkapnya.

e-KTP ini adalah salah satu dokumen negara yang sangat penting karena semua nya harus mengunakan NIK di KTP tersebut jika terjadi atau ditemukan indikasi dugaan pemalsuan terkait e-KTP yang dilakukan oleh salah satu oknum tersebut maka pihaknya akan melapor kan persoalan ini ke APH Lampung Tengah”, Tegasnya.

Karna sempat diberitakan melalui beberapa media sebelumnya salah satu warga kampung Waya Krui Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah yang menjadi korban dari salah satu oknum satpol PP yang bernama Lena susianti dan suami nya windra bangsawan mendatangi secara langsung kantor Camat di Kalirejo guna untuk memperbaiki serta membuat e-KTP, KK dan Akte Kelahiran dari salah satu anak mereka yang kebetulan belum memiliki Akte disitu meraka ditawari oleh salah satu oknum Sat Pol PP tersebut.

Namun e-KTP yang mereka buat tidak kunjung jadi sudah 2 (Dua) tahun ini dan Kartu Keluarga (KK) yang mereka juga buat tidak online semantara mereka sudah dimintai sejumlah uang guna untuk membayar pembuatan e-KTP, KK dan Akte kepada salah satu oknum Sat Pol PP sebesar 200.000 (Dua Ratus ribu rupiah).

Sopian Ast Ketua LSM Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengerak Anak Bangsa (LPAB) dalam hal ini jika ditemukan dugaan yang menyalahi aturan akan segera melaporkan hal ini ke Polres dan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah agar oknum Sat Pol PP tersebut bisa di proses secara hukum yang berlaku”,Tutupnya

(Irwan)