Oknum Kepala Sekolah Paksa Murid Bayar Uang Jalan-Jalan ke Mutun

0
1350

Lampung Utara, buanainformasi.com – Wajib belajar merupakan salah satu program pemerintah republik Indonesia yang menjadi tanggung jawab bersama dalam mengawasi dan memonitoring semua bentuk kepedulian dalam tubuh pendidikan nasional. Melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) program yang mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia untuk bersekolah selama 12  tahun, yaitu dari tingkat  Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) kemudian Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan dilanjutkan ke tingkat SMA atau SMK, karena dianggap pendidikan adalah hal paling penting dinegeri ini yang harus didorong agar pertumbuhan sumber daya manusia (SDM) mampu hidup mandiri madani, memelihara aset-aset bangsa terhindar dari suatu keburukan dan kebodohan.

Demi menunjang program tersebut, pemerintah telah memberikan berbagai subsidi kepada siswa yang kurang mampu untuk meringankan beban dan juga bantuan sarana/prasarana, fasilitas dan pelayanan di sekolah melalui BOS, BOP, BSM, KIP, PKH, APBD khusus pemerintah Kabupaten/Kota setempat, dan lain-lain.

Namun lain halnya dari hasil penelusuran buanainformasi.com, Siswa SMP Negeri Satu Atap Kamplas Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara yang dimintai uang oleh oknum guru dan kepala sekolah dengan berbagai macam pungutan sumbangan.

Menurut keterangan beberapa wali murid yang enggan untuk disebutkan namanya mengatakan, anaknya yang bersekolah di SMP Negeri Kampalas Kecamatan Abung Barat dimintai sumbangan tanpa adanya musyawarah dengannya.

“Anak saya dan yang lainnya telah di mintai pungutan/sumbangan, yang ditetapkan tanpa musyawarah dengan kami wali murid, dimulai dari  sumbangan Rp 25.000 untuk safari ramadan, yang kedua sumbangan Rp10.000 untuk piala peringati hari ibu kartini yang diperintah oleh dewan guru membawa beras 1 canting/murid, saat ini diminta kembali uang Rp 200.000 ribu untuk Studi Tour, jalan tidak jalan harus membayar, dengan persoalan ini saya dan wali murid lainnya tidak terima atas keputusan dewan guru kpada murid yang memberatkan dan menambah beban kami yang mayoritas masyarakat miskin,dengan demikian kami minta himbauan inspektorat dan dinas pendidikan khususnya pemerintah daerah lampung utara agar dapat menegur para dewan guru dan kepala sekolah SMP Negeri Kampalas,yang sebagai mana mestinya tentang aturan sekolah demikian,”Kata para wali murid kepada buanainformasi.com, Jum’at, (28/4).

Kepala Sekolah SMP N Satu Atap Kamplas, Febriyanto saat di konfirmasi dirumahnya membenarkan pungutan Rp 200.000 dan benar ijazah mereka akan kami tahan apa bila tidak bayar

“Tapi itu gertakan kami saja supaya mereka bayar, soal kalian mau beritakan ya silakan saja,”kata Febriyanto.

Terpisah, Guru Studi pun membenarkan atas  sumbangan jalan-jalan

“Kami paksakan harus jalan karena kami sudah siapkan 2 dua unit mobil Bus dan sudah kami beri DP, kalau mereka tidak bayar siapa yang mau nombok,” kata salah seorang orang guru studi di SMPN Satu Atap Kamplas.

Terkait masalah sumbangan Rp 25.000 dan 10.000 dibenarkan Yesi seorang Guru di SMPN Satu Atap Kamplas

“Itupun atas inisiatif para murid yang diatasnamakan oleh pengurus OSIS, inipun bukan hanya sekolah kami saja yang ada pungutan studi tour dll, termasuk SMP Negeri 7 Kotabumi dan SMP Bayang Kari Kotabumi juga,dan ini juga bukan hanya tahun ini saja tahun-tahun yang lalu juga begitu,”jelas Yesi.

Berbeda menurut beberapa murid kelas IX, mereka membenarkan dimintai uang jalan-jalan Rp 200.000/Siswa, dari jumlah 37 siswa/wi hanya segelintir saja yang mempunyai keinginan.

“Bagi kami yang tidak mampu tentunya kami keberatan dan kami tidak mau jalan, namun kami tetap diharuskan membayar,apabila kami tidak bayar maka ijazah kami nanti akan di tahan,”ujar para murid yang dikonfirmasi.

Terpisah, Ketua DPD Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Lampung Utara, Mintaria Gunadi mengetahui persoalan ini akhirnya angkat bicara dan  menyampaikan himbauan  tentang pokok sekolah untuk menarik sumbangan dilarang Permendikbud No 60 Tahun 2011, maka dibentuk dewan komite agar biaya yang tidak dapat di cover oleh APBN komite dapat mencari dana yang sesuai dan telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.Tentang komite sekolah pasal 10 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,”kata gunadi.

Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah,”paparnya.

Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana/prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Disisi lain, M.Gunadi juga mengatakan permendikbud no. 75 tahun 2016 sebagai payung hukum komite dan pihak sekolah untuk menggalang dana dari peserta didiknya. Namun sayang, dari hasil pantauan tim di lapangan, penggalangan dana yang di lakukan baik oleh pihak sekolah ataupun komite agaknya banyak yang keluar dari gerbong Permendikbud,

“Jika demikian hal ini bisa dinamakan praktek pungli, ia juga mendesak agar tim saber pungli melalui pokja intelegent lebih fokus memantau adanya dugaan praktek pungli di sekolah,” pungkasnya.(yus/red).