Ngadu ke Hotman Paris, 139 Pensiunan Guru di Bandar Lampung Tak Bisa Cairkan Tabungan

0
116

Jakarta, Penacakrawala.com – Aduan masyarakat Kota Bandar Lampung kembali disorot pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Berdasarkan unggahan dari akun Instagram resmi Hotman Paris @hotmanparisofficial, sejumlah pensiunan guru PNS di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengaku tak bisa cairkan tabungan pensiun dari Koperasi Betik Gawi milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Para pensiunan guru tersebut berjumlah 139 orang. Mereka telah menerima potongan gaji untuk koperasi Betik Gawi. Dalihnya, uang koperasi tersebut bisa diambil saat mereka pensiun.

“Mewakili 139 orang, di mana selama karier mereka, gaji mereka dipotong dan janjinya akan dibayarkan sekaligus pada saat pensiun,” kata Hotman Paris, Minggu (16/10/2022).

Bahkan, seorang pensiunan guru tersebut bisa memiliki uang senilai lebih dari Rp 20 juta. Jika Rp 20 juta dikalikan 139 pensiunan guru, maka jumlah uang yang diduga tersangkut dalam koperasi Disdikbud Pemkot Bandar Lampung senilai mencapai Rp 2 miliar.

“Dan katanya uang ini selama ini uang potongan dimasukkan ke koperasi Betik Gawi Lampung. Uang nya sesudah dipotong katanya disimpan di koperasi Betik Gawi, tapi pada saat pensiun uang tidak bisa keluar sampai hari ini,” lanjut Hotman meneruskan aduan dari para pensiunan guru PNS.

Salah satu anak dari pensiunan guru PNS pun pernah mendatangi koperasi tersebut untuk mengambil uangnya. Sayangnya, tak diberikan sepeserpun. Padahal uang tersebut akan digunakan untuk biaya rumah sakit guru yang pensiun tersebut.

“Bahkan ada guru yang sampai sakit dan tidak ada biaya. Anaknya sudah mendatangi koperasi untuk mengambil uangnya tapi Rp1 pun tidak dikasih,” sambungnya.

Demikian, Hotman Paris meminta Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memberikan atensi ada permasalahan ini. Tak hanya itu, kejaksaan negeri dan tinggi setempat harus turut tangan adanya kerugian yang dialami masyarakat.

“Mohon untuk Wali kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, dan juga kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Bandar Lampung) dan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan atensi atas kasus ini,” ungkap Hotman. (**/Red)