MK Putuskan 10 Perkara Sengketa Pilkada

0
249

JAKARTA, Penacakrawala.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis (18/3/2021).
Adapun sidang yang disiarkan secara daring tersebut dimulai pukul 09.10 WIB dan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

“Hari ini sidang pengucapan putusan dan ketetapan untuk 10 perkara,” kata Anwar. Adapun 10 perkara yang disidangkan yakni adalah sengketa Pilkada Belu, Pilkada Kotabaru, Pilkada Pesisir Barat, Pilkada Bandung. Lalu, Pilkada Nias Selatan, Malaka, Teluk Wondama, Bupati Samosir, Bupati Karimun dan sengketa Bupati Sumbawa.

Sidang sengketa Pilkada akan digelar hingga 22 Maret 20201. Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di MK. Selain 10 perkara di atas, 22 perkara lainnya akan diputuskan pada Jumat (19/3/2021) dan Senin (22/3/2021).MK memutuskan, 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021.

“Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari. Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.

Sumber: Kompas.com
Editor: Muhammad Daffa