Mirip Dengan Kasus Ahok, Pengacara Ahmad Dhani Sebut Putusan Majelis Hakim PN Jaksel Seperti Balas Dendam

0
476

Jakarta, BITV – Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dihukum 1,5 tahun penjara. Ahmad Dhani dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.

“Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan jalankan semua mekanisme itu. Kalau kita tidak puas dengan putusan di tingkat pertama, kita ya upaya hukum ke tingkat banding,” kata Ahmad Dhani seusai sidang vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis hukuman 1,5 tahun penjara kasus penyebaran ujaran kebencian terkait SARA.

“Satu hari pun dinyatakan bersalah kita akan banding,” ujar Hendarsam kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (28/1/2019).

Hendarsam mempertanyakan putusan majelis hakim PN Jaksel. Putusan disebut sebagai balas dendam.

“Menurut kami ini merupakan putusan balas dendam kami menganggap ini sebagai putusan balas dendam, ini merupakan dejavu bagi kita terkait dinamika politik yang terjadi selama ini bahwa sebelumnya Ahok pun mendapatkan hal yang sama, 1 bahwa pada saat itu sebelumnya Ahok tidak dilakukan penahanan setelah divonis oleh hakim dinyatakan bersalah dan dilakukan penahanan,” kata Hendarsam

Hendarsam menilai majelis hakim tidak menguraikan unsur-unsur pembuktiannya secara jelas dalam putusan Ahmad Dhani. Dia menilai hakim hanya berdasarkan asumsi aja.

“Hakim tidak menjelaskan sama sekali hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam Twitternya tersebut adalah merupakan ujaran kebencian yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detil mana yang dianggap perbuatan ujaran kebencian atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, dia menilai putusan hakim tidak menjelaskan secara jelas terkait unsur kesengajaan. Hendarsam kembali mengaitkan putusan itu dengan kasus Ahok.

“Jadi dari kami kami sebagai penasihat hukum menyatakan bahwa ini jelas sekali bahwa tendensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ. Korbannya adalah dari pihak sana adalah Pak Ahok, di pihak sini adalah Ahmad Dhani jadi satu-satu. Jadi ini bukan win-win solution terhadap penegakan hukum kita,” paparnya.

Hendarsam menambahkan, Ahmad Dhani siap ditahan sebaga risiko perjuangan.(*)