Meski Tak Lagi Menjabat, Sejumlah Kebijakan Plt Bupati Lampura Masih Menyisakan Persoalan Hukum

0
887

Lampung Utara, buanainformasi.com – Pasca usainya jabatan Plt Bupati Lampung Utara dan lelang paket proyek di dinas PUPR LU yang menimbulkan ragam polemik dan asusumi pejabat publik khususnya dimasyarakat dalam beberapa hal persoalan, terlebih khusus tentang lelang paket proyek yang terkesan dipaksakan oleh Plt Kadis PUPR atas Intruksi Plt Bupati Sri Widodo,beserta Penitia Unit Lelang Proyek LU beberapa bulan yang lalu.

Persoalan tersebut masih menyisakan persoalan hukum hingga kini,hal ini dikatatan Ketua LSM DPW LIPAN (Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara) Provinsi Lampung dengan buanainformasi, Rabu, (11/7/2018).

Zaini Ependi SE selaku Ketua DPW LIPAN meminta team Dirtkrimsus Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan dan meminta Pemerintah Daerah Kab Lampung Utara dapat mengkaji ulang atas hasil lelang proyek PUPR saat Itu, menurutnya,apa yang dilaporkan sesuai fakta dan data yang sudah dihimpun serta dianalis, pejabat yang disebutkan diatas diduga telah menyalahgunakan wewenang dan Jabatan,ini akan berdampak pada kerugian Negara.

“Surat sudah kami sampaikan 2 bulan yang lalu dan masih dalam proses hukum,POLDA Lampung.dengan Nomor Surat : 003/0027/LP/DPW-LIPAN/V/2018. Prihal Laporan Penyalahgunaan Wewenang Dan Jabatan Plt Bupati Lampung Utara Dan Plt Kadis PUPR Lampung Utara,”ujar Zaini

“Isu yang berkembang saat ini, hasil informasi yang kami himpun bahwa akan dipaksakan oleh pemerintah daerah untuk mencairkan dana Uang Muka Paket Proyek Dana Alokasi khusus tahun 2018,Setelah Dana Alokasi Khusus DAK Ditransper dari pusat dan masuk dalam KAS Daerah (KASDA)/Kab Setempat nantinya,sangat jelas artinya lelang paket proyek PUPR yang lalu sudah mendahului anggaran yang belum tersedia Anggaran dan Keuangan dalam KAS Daerah Setempat,”Jelasnya zaini.

Jika hal tersebut terjadi pencairan dapat diduga dan dipastikan akan menambah beban pemerintah kab lampung utara dan ada KONGKOLIKONG di tubuh pemerintah setempat,yang dapat menimbulkan difisit anggaran kembali pada Tahun 2018.

“Dengan demikian Ketua DPW LIPAN berharap kepada Bupati Definitif Lampung Utara H.Agung Ilmu Manku Negara S.Stp.MH. selaku pemangku kebijakan agar dapat membatalkan lelang paket yang diduga kocok bekem yang dilakukan oleh Plt Kadis PUPR dan ULP PUPR Lampung Utara,yang konon katanya instruksi Plt Bupati Lampung Utara Sri Widodo,” harap zaini.

Zaini Ependi menambahkan, apupun proses keuangan yang ada dilampung utara,Ia berharap pemerintah setempat agar dapat mendahulukan yang harus diselesaikan dengn bebarapa tunggakan (Hutang) pemerintah setempat pada Tahun 2017, diantaranya Dana PHO Kontraktor/ Dana BPJS/Dana ADD,semua ini bukan unsur kesengajaan pemerintah,namun memang keadaan keuangan yang diajukan kepusat,terkena pemankasan dari pusat.(gn/red)