Meski Belum Ditandatangani Jokowi, Revisi UU MD3 Tetap Berlaku Mulai Hari Ini

0
408

Jakarta, buanainformasi.com – Revisi tentang undang-undang MD3 resmi berlaku. Sesuai aturan, revisi UU MD3 otomatis berlaku karena 30 hari setelah paripurna DPR meskipun Presiden Joko Widodo belum menandatangani revisi undang-undang tersebut.

Istana Kepresidenan belum memberikan sinyal apakah Presiden Joko Widodo akan menandatangani lembar pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DRPD atau UU MD3.

Menurut Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, meski belum ditandatangani Presiden Jokowi, revisi UU MD3 tetap akan berlaku mulai Rabu ini.

Bambang juga berharap, Presiden tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu untuk membatalkan pasal yang dinilai kontroversial dalam UU MD3 yang baru karena dinilai ongkos politiknya terlalu mahal.

Terkait penolakan masyarakat atas tiga pasal dalam UU MD3 yang dianggap memberi kekuasaan terlalu besar kepada parlemen, Bambang menyarankan bagi pihak yang tidak setuju untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

 

“Terkait dengan UU MD3 kami berharap UU tersebut bisa berlaku sebagaimana yang sudah diatur dalam konstitusi. Bagi pihak yang tidak setuju bisa langsung melakukan uji materi,” ujar Bambang Soesatyo.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan pasal-pasal di UU MD3 yang dinilai kontroversi pun mau tak mau sudah bisa diterapkan. Termasuk pasal anti kritik DPR yang dapat membuat seseorang dipidana atau diproses hukum karena mengkritik DPR.

“Begitu UU berlaku dan begitu DPR mendapat kritik yang mencoreng marwah DPR maka bisa ditindaklanjut MKD dan siapapun bisa diancam pidana sepanjang diinginkan MKD,” ungkapnya.

Feri melanjutkan, sejak hari ini juga penegak hukum yang ingin memanggil anggota dewan untuk pemeriksaan haruslah seizin MKD dan presiden.

“Mulai hari ini jugalah penegak hukum yang ingin memanggil anggota dewan harus izin MKD, kalau dulu kan cukup presiden saja,” ucapnya. (lipsus)