Menristek Akan Bekukan Kampus yang Jual-Beli Ijazah

0
757

menristek-muhammad-nasir_663_382Buanainformasi.com – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), M Nasir, mengaku menerima banyak laporan tentang sejumlah perguruan tinggi di Indonesia yang berpraktik jual-beli ijazah.

“Saya banyak mendapat laporan adanya tindakan jual-beli ijazah di beberapa perguruan tinggi di Indonesia,” katanya saat kunjungan kerja di Medan, Sumatera Utara, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kementerian Ristek yang diterima VIVA.co.id pada Senin, 18 Mei 2015.

Menteri masih merahasiakan identitas kampus-kampus yang menjalankan praktik ilegal itu karena masih akan diinvestigasi untuk membuktikannya. Tetapi dia mengancam membekukan atau menutup kampus-kampus itu kalau terbukti berpraktik jual-beli ijazah.

Kalau terbukti pula, kata Menteri, oknum pelakunya dipastikan dilaporkan kepada polisi. Dia secara lugas menyatakan tak menoleransi praktik yang mencederai nilai-nilai akademik dan intelektual pendidikan itu.

“Jika ada perguruan tinggi yang terbukti melakukan (jual-beli ijazah) itu, saya tidak segan-segan untuk mempidanakan pelakunya dan menutup kampusnya,” kata Menteri.

Dia mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 263 ayat 1 tentang pembuatan surat palsu atau memalsukan surat, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Sementara di pasal 69 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan: “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Bukan komoditas

Menteri juga meminta masyarakat turut mengawasi perguruan tinggi. Kalau mengetahui terjadi praktik jual-beli ijazah, masyarakat diminta tak segan melaporkan kepada Kementerian. Laporan sekecil apa pun pasti ditindaklanjuti karena Kementerian berkepentingan memastikan semua perguruan tinggi bebas dari praktik tercela itu.

“Saya tegaskan, jika masih ada pendidikan tinggi yang berani melakukan jual-beli ijazah akan saya bekukan,” katanya dengan nada tinggi.

Menteri meminta pengertian masyarakat bahwa jika ingin mendapatkan ijazah perguruan tinggi, semua orang wajib kuliah dengan ketentuan akademik yang diberlakukan. Ijazah bukan komoditas yang diperjualbelikan seperti di pasar sehingga siapa pun wajib menjalani perkuliahan dan prosedur lain jika ingin mendapatkannya.

Pendidikan tinggi, Menteri menambahkan, harus adil dalam menjalankan aturan. Segala bentuk pelanggaran yang disengaja, tidak boleh ditoleransi.

“Kalau kita tidak tegas dalam menegakan aturan, bisa jadi perilaku nakal itu akan terus ada dan pendidikan tinggi kita tidak akan pernah maju,” ujarnya. (sumber : Viva.co.id)