Mediasi Deadlock, Sidang Gugatan Partai Golkar Dilanjutkan

0
977

sidang-gugatan-golkar-ditunda_663_382Buanainformasi.com – Sidang gugatan DPP Partai Golkar terhadap kubu Agung Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali dilanjutkan, Selasa 14 April 2015.

Mengingat, mediasi selama dua minggu yang diberikan tidak tercapai kata sepakat sejak persidangan pada 31 Maret 2015.

Kuasa hukum DPP Partai Golkar, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sejak awal sudah dipastikan mediasi tidak akan berjalan lancar. Apalagi permintaan dari kubu Ancol, tidak berubah.

“Kalau pihak kami selaku penggugat, ARB dan Idrus Marham, tidak ada yang bisa diterima kompromi tergugat perkara ini. Susah kalau tawaran Pak Agung jadi ketum, dan ARB mundur atau jadi ketua dewan pembina,” jelas Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Yusril memang berharap sidang terus bergulir. Menurutnya, persoalan di Golkar tidak bisa lagi dilakukan dengan jalur mediasi. Sehingga, alternatif terakhir adalah melalui jalur pengadilan.

Dengan begitu, maka diketahui oleh publik dan kader, kepengurusan DPP Partai Golkar mana yang sah.

“Mana yang sah, Munas Bali atau Munas Ancol. Kemudian pengurus yang sah (yang mana), biar pengadilan yang memutuskan,” kata Yusril.

Hal itu juga diamini oleh Sekretaris Jenderal DPP Golkar Idrus Marham. Di tempat yang sama, Idrus mengatakan mediasi sudah gagal sebelum proses di pengadilan ini dilakukan.

Kendala utama yang membuat mediasi deadlock, kata Idrus, adalah aturan dalam partai yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Pihaknya, lanjut Idrus, melakukan proses mediasi dengan kubu Munas Ancol, berdasarkan AD/ART Partai Golkar.

“Bahkan logika berpikirnya beda. Kita berdasarkan AD/ART, tapi di sana justru menunjukkan perbuatan melawan hukum,” kata Idrus. (sumber : Viva.co.id)