Masyarakat Abung Barat Ikuti Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2009

0
837

Lampung Utara,buana informasi- Dinas Tata Kota (Distako) Lampung Utara (Lampura) melangsungkan acara sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang ketentuan umum kebersihan, keindahan, dan ketertiban di Aula Kantor Camat Abung Barat, Lampura, Kamis (28/1/16).

Kabid Penyuluhan dan Ketertiban, Distako, Lampura, Eka Dharma Thohir mewakili Kadisnya Murni Rizal menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi kali ini guna membina dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban didaerah setempat.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu cara kami dalam hal memberikan pemahaman terhadap masyarakat akan ketentuan-ketentuan yang ada di Perda nomor 8, 2009,” jelasnya.

Diterangkannya, kegiatan sosialisasi kali ini merupakan kegiatan ke dua yang dilaksanakan oleh Distako Lampura. Dimana sebelumnya, kegiatan pertama telah dilangsungkan di Kecamatan Bukit Kemuning.

“Untuk pesertanya kita ambil dari masyarakat setempat,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Abung Barat, Lampura, Hipni mewakili Camatnya Imam Sampurna menjelaskan, bersihnya sebuah lingkungan merupakan dambaan semua orang. Sebab, dengan terciptanya lingkungan bersih maka akan menimbulkan dampak-dampak Positif bagi masyarakat luas.

“Kami (Pemerintah) akan terus berupaya menciptakan Kabupaten Lampura menjadi daerah yang Bersih, indah, dan tertib,” jelasnya, saat membacakan sambutan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara.

Kecamatan Abung Barat, kata dia, merupakan salah satu wilayah yang berada disepanjangan Jalan Lintas Sumatra (Jalisum). Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi dan menerapkan ketentuan Perda yang telah disosialisasikan.

“Kita harus buktikan kepada masyarakat yang berasal dari Kabupaten dan Provinsi luar bahwa Kabupaten Lampura merupakan daerah yang bersih, sehat, dan tertib,” kata dia. (Niko)