Masalah Kearsipan Masih Dikesampingkan Baik Secara Lembaga Atau Pemerintahan

0
453

Lampung Selatan, buanainformasi.com – Tanggung jawab dalam pengelolaan kearsipan bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Dinas perpustakaan dan kearsipan semata.

Namun, semua organisasi perangkat daerah (OPD) mulai dari perangkat Desa, Kecamatan dan OPD harus berperan aktif dalam mengelola arsip.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Eka Riantinawati dikegiatan Pelatihan Pengelolaan Kearsipan yang berlangsung di Aula Krakatau perkantoran bupati, Kamis (22/3).

Menurut Eka, dalam penataan kearsipan tersebut mengacu pada Undang Undang No.45 tahun 209 tentang kearsipan. Sehingga, suatu lembaga wajib melakukan penataan suatu arsip.

“Namun sayangnya, masalah kearsipan ini masih dikesampingkan baik secara lembaga atau pemerintahan. Padahal, dari arsip tersebut, dapat dijadikan suatu bahan dan kajian untuk pembangunan dan tahun sebelumnya,” kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap melalui pelatihan pengelolaan kearsipan ini, seluruh OPD mulai dari desa hingga kecamatan dapat memberikan arsip ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

“Arsip ini sangat penting, sehingga ketika diperlukan sewaktu-waktu mudah didapat. Dan, arsip itu ada dibank nya Arsip yang dikelola oleh kami. Untuk itu, seluruh OPD seger menyerahkan arsip mereka masing-masing karena kami merasa kesulitan ketika diminta salah satu arsip untuk OPD,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Lampung, Herlina Warganegara mengatakan, hampir semua kabupaten di Provinsi Lampung ini pengelolaannya arsipnya masih sangat buruk.

 

“Hasil penilaian masih buruk, itu dilakukan ditahun lalu ketika tim penilai dari provinsi dan pusat melakukan penilaian kesemua kabupaten.

Oleh karena itu, melalui pelatihan seperti ini, lamsel hendak dalam pengelolaan arsip tidak menyepelekan lagi. Sebab, nanti pemerintah pusat melalui Men PAN RB akan melakukan pemotongan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat bagi kabupaten kota yang pengelolaan kearsipannya buruk.

“Rencana pemotongan bantuan DAK pusat itu diperkirakan tahun 2019 mendatang. Dimana saat ini, pemerintah pusat tengah menyusun rencana tersebut. Oleh karena itu, Pemkab lamsel mesti serius dan jangan menganggap hal ini sepele karena nanti ketika aturan itu berlaku maka DAK lamsel bisa dipangkas kalau pengelolaan arsipnya masih buruk,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Wakil bupati Lamsel Nanang Ermanto mengharapkan pada setiap OPD untuk terus melakukan perbaikan pengelolaan arsip yang baik dan benar.

“Semua OPD segera memperbaikinya. Nah jangan sampai, Pemkab lamsel anggaran DAK nya dipangkas hanya karena hal pengelolaan arsip yang tidak baik,” pungkasnya.(*)