Marak Penyimpangan ADD, LIPAN Soroti Fungsi Pendamping Desa

0
588

Lampung Utara, buanainformasi.com – Maraknya pemberitaan tentang dugaan penyimpangan dana desa tahun anggara 2017 dan 2018 terkhusus di lampung utara, Tupoksi pendamping desa dan pengawasan dana desa di pertanyakan, hal itu di sampaikan Ketua DPD LIPAN M.Gunadi (10/10).

“Dalam pemanfaatan dana desa DD yang bersumber dari APBN/APBD dan peningkatan Sumber Daya Manusia/Masyarakat (SDM) yang dimulai dari perencanaan APBdes,sampai pada pelaksanaan kegiatan dan Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) Kepala Desa, dalam pengelolaan keuangan dan kegiatan, Pemerintah Pusat Melalui Menteri Desa Tertinggal Dan Transmigrasi, Membuat komitmen sesuai yang telaj tertuang dan di atur dalam Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendamping Desa,”Ungkap Gunadi.

“Dalam BAB II :TUGAS PENDAMPING
Bagian Kesatu
Pendamping Desa
Pasal 11 Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam
penyelenggaraan
pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.Pasal 12
Pendamping Desa melaksanakan tugas mendampingi Desa, meliputi:a.mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan
terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b.mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar,
pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna,pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
c. melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga
kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa;
d. melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat
Desa;
e. melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat
Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang
baru; f. mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
g. melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan
memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Pendamping Teknis
Pasal 13
Pendamping Teknis bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program
dan kegiatan sektoral.
Pasal 14
(1) Pendamping Teknis membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas
perencanaan Pembangunan Desa.
(2) Pendamping Teknis mendampingi Pemerintah Daerah melakukan
koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa.
(3) Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait
pembangunan Desa,Masih banyak sekali tugas-tugas pendamping desa berikutnya,urai gunadi sesuai dengan peraturan mentri tersebut diatas,”jelas dia.

Dengan menilai sisi positif dan negatif yang terlihat dilapangan atau di desa yang terjadi diduga tugas dan fungsi pendamping desa tidur dan jelas makan honorer gajih buta yang nilainya cukup besar hampir sederajat dengan penghasilan kepala desa atau tunjangan kepala desa,patut kita beri benang merah tentang tugas dan pungsi pendamping desa tidak mempunyai manfaat,yang hanya menghabiskan anggaran negara saja,”beber gunadi.

Sudah sepatutnya dari sekian tahun semenjak terbentuknya pengorganisasian pendamping dana desa di pertanyakan oleh publik jika melihat setuasi keadaan yang ada hanya menghamburkan uang negara yang tidak mempunyai manfaat untuk masyarakat,saya berharap apa bila ditemukan dugaan penyimpangan Dana Desa DD di mana saja patut di duga ada konspirasi (kerjasama kongkolikong) dengan oknum kepala desa yang kesandung dengan persoalan hukum,”pungkas gunadi. (Yus)