Manajemen Puncak Mas Temui Pejabat Dispenda Guna Klarifikasi Soal Pajak

0
468

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Terkait polemik pajak daerah, manajemen Puncakmas dan Bukitmas Cottage & Resto, bertemu pejabat Dispenda Kota Bandar Lampung, Selasa (10/4) untuk meminta penjelasan (klarifikasi).

General Manager Puncakmas M. Rafsyan (Oleh) bertemu dengan Kepala UPT Dispenda Kecamatan Tanjung Karang Barat Fendillo Hakim di kantornya dan telah disepakati beberapa poin penting terkait perhitungan, besaran dan objek pajak.

Puncakmas sebagai badan hukum baru berdiri sejak 22 Mei 2017, sewajarnya sebagai wajib pajak daerah mendapatkan pembinaan, kata pemuda yg kerap dipanggil Oleh.

 

“Prinsipnya, kami patuh dan taat pajak ini, tetapi kan ada aturan dan mekanismenya. Nah, kita ingin bertemu langsung agar permasalahan ini clear,” katanya.

Terus terang, katanya, kami sebagai pengusaha sangat keberatan dengan munculnya sebutan pengemplang pajak.

“Pajak terutangnya saja belum ditetapkan, kok dibilang pengemplang pajak? Coba logikanya dimana? Cobalah cerdas dikit, jangan asal bunyi, ” katanya.

Puncakmas membangun prasarana jalan mulai dari sisi masuk Tugu Duren kemudian tembus ke Puncakmas kemudian dilanjutkan peningkatan jalan hotmik Jln Haji Hamim Raden Jaya Putra menuju jalan raya.

“Biayanya tidak sedikit toh, ini untuk kepentingan masyarakat juga? Ini sebagai bentuk CSR (corporate social responsibility) kita, coba anda hitung. Buat pelebaran jalan, penurunan keterjalan jalan, 1,5 KM, kemudian buat jalan baru 1,5 KM. Hampir 3 milyar, ” katanya.(*)