LSM MP3 Laporkan Dugaan Pelanggaran PT Tanggamus Indah

0
531

Tanggamus, Penacakrawala.com – Disinyalir adanya dugaan pelanggaran PT Tanggamus Indah (PT TI) menurut hasil pantauan LSM Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (MP3) DPC Tanggamus, yang dilaporkan sejak tahun 2000 hingga saat ini belum menghasilkan keputusan sesuai aturan Hukum yang berlaku. Kamis, 17 September 2020.

Berdasarkan surat laporan LSM MP3 Tanggamus Nomor : 155 /MP3/TGM/LP/IX/2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, merupakan Hasil Investigasi dan temuan dilapangan.

Adapun Pengelolaan Tanah Perkebunan selama (30) tahun yang diduga PT. TI telah mengabaikan keputusan kepala badan Pertanahan Nasional No.16. bahwa PT TI diduga telah menjual belikan tanah Negara Seluas 46 Hc, berdasarkan pemeriksaan Tim Pansus DPRD Kabupaten Tanggamus pada tahun 2000. Kemudian selama 26 Tahun Perusahaan PT TI mengelola budidaya tanaman perkebunan yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) sebagaimana diatur dalam Undang Undang No. 39, Tahun 2014.

Diketahui dalam pemberitaan media online Lampungsai.com lalu (8/3/18), Polres Tanggamus menemukan tanaman GANJA diatas lahan milik HGU PT TI hingga saat ini belum diketahui pemilik lahan Ganja yang berada di tanah HGU milik PT TI.

Menyikapi persoalan laporan PT TI tersebut DPRD Kabupaten Tanggamus memanggil pihak Perusahaan, Dinas Pertanian Tanggamus dan LSM MP3.

Diahir pertemuan, disampaikan Kurnain Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus kepada Tim AJO Indonesia.

“Terkait HGU dari PT. TI tadi kan katanya berakhir sampai dengan Desember 2020, diperpanjang atau tidaknya itu bukan hak kita, tapi melihat dari evaluasi hasil rapat tadi, dari Dinas Pertanian mengakui bahwa pengelolaan perkebunannya ternyata masih belum stabil. Artinya masih ada penggarap-penggarap yang tidak diurus dan mengakui juga, pihak PT nya juga merasa kewalahan terhadap penertiban dari perkebunan itu. Oleh karena itu harapannya harus kita evaluasi, masih pantaskah PT. TI Hak Guna Usahanya (HGU) dalam hal mengurus perkebunan tersebut,”jelasnya.

Lanjut Kurnain, “Kita akan melakukan diskusi, di DPRD akan kita diskusikan tanggung jawab dari PT. TI itu apakah layak atau tidaknya untuk memperpanjang HGU, kalau setelah dievaluasi dirasa tidak layak, nanti akan kita kirimkan surat pada pihak yang berwenang untuk tidak melanjutkan HGU itu,”bebernya.

Masih kata Kurnain,”Langkah selanjutnya untuk teman-teman DPRD, sudah kita panggil semua dari pihak pihaknya, beberapa data sudah kita ambil dari LSM MP3 dalam bentuk lampiran suratnya, kalau dari PT TI itu tadi adalah sifatnya lisan saja tidak ada bentuk tulisan tulisannya, data datanya kurang valid, kita akan mencari data untuk melengkapi data secara keseluruhan dalam bentuk tulisan, dalam bentuk sub Copy, hard Copy nya, yang kita butuhkan, setelah itu kita diskusikan, kemudian kita simpulkan, layak atau tidaknya nanti ada kesimpulan dari lembaga kita setelah kita diskusikan,”tukas Kurnain.
Tim AJO Indonesia