Lsm LIPAN Pertanyakan Pembangunan ADD 2018, Ini Jawaban Pendamping

0
386

Tanggamus, Penacakrawala.com – Dugaan Pembangunan Fiktif (tidak terealisasi) melalui Anggaran Dana Desa di berbagai lokasi Pekon Campang Tiga dari hasil pemantauan Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM LIPAN) DPD Tanggamus.

Musanif Amran Ketua dan Idrus Penasehat LSM LIPAN DPD Tanggamus di dampingi Tim AJO Indonesia DPC Tanggamus pertanyakan dugaan tersebut ke Suyadi Kepala Pekon Campang Tiga.

“Dari hasil pantauan kami LSM LIPAN dari data anggaran 2018, setelah kami cek di lapangan, disitu ada Drainase di RT 01, panjang 148 meter dengan anggaran Rp.136, sekian Juta tidak ditemukan, dan juga pembuatan Gapura di RT 04, dengan anggaran Rp.49.577.000 tidak juga ditemukan,”kata Idrus di ruangan kantor Pekon Campang Tiga, Senin, 20 April 2020.

Dalam hal ini, Romas Pendamping Desa Kordinator Kecamatan menjawab pertanyaan LSM LIPAN.
“Terkait Drainase dan Gapura yang dilaksanakan itu, tanyakan saja dengan Inspektorat dan kecamatan kenapa tidak merealisasikan. Jangan tanya kepada Pekon!,”tegasnya.

Dalam kesempatan ini, Budi WM Ketua dan Danial MM Penasehat AJO Indonesia DPC Tanggamus menjelaskan kepada Romas yang tidak ada hak jawabnya pada laporan LSM LIPAN Ke Kepala Pekon.

“Dalam hal ini, kepala pekon mau menjawab iya atau tidak itu sudah haknya, ini yang jadi permasalahan, Bapak ikut menjawab tidak pada aturan main, artinya begini, LSM LIPAN membuat Laporan ke Kepala Pekon, kenapa bapak yang jawab. Sebenarnya ini yang kepala pekon siapa?,”kata Danial MM.

Dan juga, lanjutnya, kalaupun bapak mau menjawab, silahkan bapak kasih tau kepala pekon selaku pendamping untuk menjawab hal ini, bukan bapak yang menjawabnya,jelasnya.

Menanggapi hal ini, Suyadi Kepala Pekon menjelaskan terkait laporan LSM LIPAN yang diduga Fiktif tersebut.

“Kalau saya baca laporannya tadi, itu tidak masuk di APBDes yang Valid, karna itu masuk di daftar skala prioritas, skala prioritas itu bisa aja masyarakat mengajukan pembangunan jalan sepanjang 3 kilo, atau yang lainnya. Untuk anggaran 2018, drainase itu ada, kalo panjangnya saya enggak tau, dan anggarannya pun saya enggak mau menyebutkan, karna takut salah,”katanya.

Sementara, dalam penyampaian Musanif Amran, sudah beberapakali LSM LIPAN Melayangkan Surat kepada Aparatur pekon terkait kinerja, sampai saat ini belum ada jawaban.

“Pada prinsipnya, LSM LIPAN hanya mempertanyakan tentang hasil pantauan di lapangan, baik secara fakta maupun secara informasi, kenapa LSM LIPAN melayangkan surat kepada Kaur perangkat pekon sampai saat ini belum ada jawaban dan juga LSM LIPAN ingin mengetahui sejauhmana pertanggung jawaban kepala pekon ini kepada pelayanan masyarakat untuk mempergunakan anggaran negara melalui anggaran dana desa,”terangnya.

Musanif juga menanggapi adanya Pendamping Desa yang menjawab pertanyaan LSM LIPAN.

“Kalau bahasa pendamping itu tidak ada wewenang untuk menjawab pertanyaan itu, pendamping hanya berhak memberikan hak saran untuk kepala pekon untuk menjawab apa yang kami pertanyakan, pendamping tidak punya hak jawab itu,”pungkasnya.

(Uud/Tim AJO Indonesia)