LSM LIPAN Layangkan Surat Laporan Dugaan Pemotongan Dana PIP ke Kejari Tanggamus

0
938

Tanggamus, Penacakrawala.com – Terkait Indikasi dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 1 Kotaagung Barat, LSM LIPAN DPD Tanggamus melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus agar diproses dan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selasa, 8 September 2020.

“Ya kami telah melĂ yangkan surat ke Kejari Tanggamus dengan harapan kasus ini untuk ditindalanjuti,”kata Musanif Ketua LSM LIPAN DPD Tanggamus kepada Tim Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia DPC Tanggamus.

Menurut pantauan LSM LIPAN Tanggamus, penemuan adanya indikasi dugaan pungutan liar (Pungli) oleh pihak Sekolah setempat yang diperuntukkan untuk gaji guru honorer dan biaya makan minum guru di SMK Negeri 1 Kotaagung Barat Kabupaten Tanggamus dengan dalih Kas Sekolah Kosong. Musanif menerangkan, pemotongan dana PIP siswa untuk membayar guru honor tidak dibenarkan, sebab dana PIP untuk kebutuhan siswa bukan kebutuhan sekolah atau guru.

“Kegunaan dana PIP itu untuk membeli buku dan alat tulis siswa, membeli sepatu, tas dan lainnya, biaya transport siswa, uang saku siswa, biaya kursus atau les serta biaya praktek tambahan lainnya, dan itu sudah jelas bukan untuk membayar gaji guru honor,”ungkapnya.

Lanjutnya,”gaji guru honor telah dianggarkan dari dana BOS, bukannya diambilkan dari dana PIP siswa, karena dana PIP siswa sudah jelas kegunaannya untuk kebutuhan siswa yang tidak mampu,”pungkas Musanif geram.

Ditambahkan Idrus Subagio selaku Masyarakat, adanya pemberitaan indikasi dugaan Pemotongan Dana PIP yang telah beredar di media sosial, bahwa modus pemotongan Dana PIP yang digunakan untuk membayar Gaji Guru ialah modus tindakan Korupsi.

“Ijinkan saya sebagai masyarakat memberi komentar terkait dugaan adanya pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMKN Kota Agung Barat yang diduga memotong dana PIP yang digunakan untuk membayar honor guru itu adalah modus untuk melakukan korupsi, karna honor guru sudah diatur melalui dana Bantuan Operasional Sekolah 15% dari jumlah total penerimaan dana Operasional Sekolah,”singkatnya.

Sebelumnya, disampaikan Sri Purwatiningsih Kepala Sekolah SMKN 1 Kotaagung Barat, saat di konfirmasi Tim media Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia DPC Tanggamus bahwa, hasil pemotongan dana PIP siswa tersebut untuk membantu biaya Operasional Sekolah yang menurutnya biaya Operasional Sekolah tersebut tidak tercover oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung seperti gaji guru honorer dan lainnya.

“Untuk biaya Operasional Sekolah itu banyak banget, intinya saya gak bisa menjelaskan satu persatu, salah satu poinnya itu untuk bayar guru honorer, untuk air minum guru dan segala macem,”ungkap Sri (3/9). (Tim AJOI)