LSM FPML Akan Gelar Aksi Demo Menuntut Paslon Arinal – Nunik Didiskualifikasi dari Pilgub Lampung

0
511

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Paslon nomor tiga di Pilgub Lampung 2018, Arinal – Nunik diduga kuat dibiayai pribadi atau koorporasi PT Sugar Grup Companies. Hal ini dibuktikan secara kuat melalui estimasi dana  yang digunakan sangat fantastis seperti event sosialisasi dengan mengundang artis, alat peraga, doorprize, saksi dan lain sebagainya melebihi kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, paslon serta kehadiran Ny Lee sapaan akrab Lee Purwanti yang  sangat mendominasi di berbagai acara tersebut.

Hal tersebut membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Masyarakat Lampung (FPML) akan menggelar aksi demo di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung pada Senin (4/6) pukul 10.00 WIB meminta agar mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)  provinsi Lampung untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut tiga Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim di pilgub 27 Juni 2018.

“Kita meminta Bawaslu merekom ke KPU provinsi Lampung agar mendiskualifikasi paslon tiga, karena diindikasi mengeluarkan dana kampanye melebihi kesepakatan dengan adanya keterlibatan dari Vice Presiden PT Sugar Group Company (SGC), Lee Purwanti  sebagai penyokong dana terbesar untuk paslon nomor tiga. Bahkan beliau (Lee Purwanti) secara terang-terangan diindikasi sebagai penyokong dana dengan menghadiri kampanye paslon tiga,”Kata Koordinator FPML, Didik, Minggu (3/6).

Oleh karena itu, ia meminta KPU untuk mengaudit dana kampanye para paslon secara akuntabel dan transparan oleh pihak independen serta kredibel dibidangnya, yakni melalui akuntan publik professional. Karena, diindikasi kuat paslon tiga telah melanggar kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu dan paslon dalam hal pelaksanaan kriteria biaya keseluruhan kampanye pemenangan.

“Sebagai penyelenggara Pemilu, kami meminta Bawaslu provinsi Lampung dapat bekerja secara independen, transparan, amanah serta sesuai dengan sumpah jabatan tupoksinya yang sesuai dengan UU. Kita mendesak KPU Lampung untuk meminta kepada pusat pelaporan analisis transaksi keuangan (PPATK) agar menelusuri dan menganalisa aliran dana seluruh paslon melalui rekening pribadi, kampanye dan timses,”jelasnya.

Jika tidak mampu menjalankan amanah dan fungsi pengawasan di pilgub serta diindikasi kuat memihak ke salah satu paslon, ia meminta agar para komisioner Bawaslu mundur dari jabatannya.

“Jika Bawaslu Lampung tidak berfungsi dan hanya mengamini sebagai penonton, maka dibubarkan saja. Karena jangan sampai sistem demokrasi di Lampung tercoreng gara-gara kurangnya profesionalitas para pengawas pemilu ini,”tegasnya.

Aksi ini sebagai langkah awal untuk menggelar aksi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/6).

“Usai menggelar aksi di Bawaslu Lampung pada Senin (4/6), siangnya kita akan mengirimkan perwakilan untuk memberikan pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya. Karena rencananya usai shalat Jum’at pada 8 Juni nanti, kita akan menggelar aksi di Bawaslu RI,”tegasnya.

Untuk diketahui, Aksi yang rencananya akan diikuti oleh puluhan massa ini diawali dengan berjalan kaki dari Hotel Asoka sebagai titik kumpul ke  kantor Bawaslu dengan membawa keranda mayit dan kentongan.

“Kita berjalan kaki itu menunjukan bahwasanya ini merupakan bukti keletihan kami untuk merespon sistim demokrasi di Lampung. Sedangkan keranda mayit memiliki makna bahwa matinya pengawasan demokrasi di Lampung. Sementara kentongan itu untuk menyadarkan, membangunkan dan mengingatkan Bawaslu sebagai pengawas agar bisa berjalan sesuai tupoksinya,”Katanya. (red)