Lipan : Pungutan Tidak Berlandas Hukum Sangat Di Larang

0
742

Lampung Utara, buanainformasi.com – Apapun dalihnya pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat tentunya sangat dilarang oleh hukum yang sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan yang berlaku, Hal tersebut di ungkapkan M. Gunadi ketua DPD Lipan Lampung Utara (5/11).

Menurutnya, dirinya sangat mengapresiasi atas pemanggilan para kepala sekolah yang di panggil oleh kejaksaan negeri lampung utara,mengenai persoalan Dugaan Pungli PPDB Zona Mandiri yang diterapkan kepala sekolah atas intruksi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, ujar Gunadi.

“Berbicara sumbangan dan pungutan sekolah terkait dengan PPDB Tahun Pelajaran 2018-2019. Sangat dilarang dalam Permendikbud No 14/2018 BAB VI Pasal 25.selanjutnya sumbangan sangat berbeda dengan pungutan,”kata gunadi.

“Contoh bicara sumbangan orang tua murid untuk memajukan dan peningkatan mutu pendidikan boleh-boleh saja tapi dalam pengertian sumbangan,mau menyumbang apa saja jika kita mampu seperti meterial, uang yang tidak melekat sifatnya”.

“Pungutan tentunya harus ada ketentuan dasar hukum yang mengatur sekecilnya Perda/Permen/Dll.dan laporan serta kepertanggung jawabanya keuangan dari mana sumber dananya yang cukup jelas,”beber gunadi.

Lanjutnya, meminta keseriusan apratur penegak hukum, khususnya kejaksaan negeri lampung utara menbedik atau menelisik laporan LSM DPD LIPAN LU, yang telah mulai berjalan dalam penindakan atau proses mengenai laporan dugaan PUNGLI PPDB, Kami sangat berharap segera atas apa yang dilaporkan dapat segera mendapat kepastian hukum, pungkasnya. (Suhaili)