Lari dari Sergapan Petugas, Pelaku Judi Ditangkap Polsek Padang Ratu Lampung Tengah

0
362

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Sedang melaksanakan patroli, jajaran anggota Polsek Padang Ratu mendapati laporan, terkait adanya permainan judi yang berada di kebun Kelapa Sawit Dusun VI Kampung Purwosari Kecamatan Lampung Tengah, Rabu (23 Februari 2022 sekira pukul 00.05 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin., SH. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, begitu mendapati laporan anggotanya langsung terjun kelokasi, dikarenakan tengah malam dan posisi lokasi di perkebunan sawit, anggotanya dengan hati-hati mendekati lokasi tersebut.

” Ketika kami hampir mendekati tempat bermainnya judi jenis Leng para pemain berhamburan lari dari sergapan Petugas dan satu pelaku Berhasil kami tangkap Berinisial UR (51) warga Dusun V Kampung Purwosari Kec Padang Ratu Lampung Tengah dan empat pelaku lainnya kabur dikegelapan malam.
Selanjutnya Pelaku UR berikut barang buktinya 2 (dua) set kartu remi, Uang Tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar tikar, 2 (dua) buah lampu boklam dan 3 (tiga) unit Accu sebagai penerang kami jadikan barang bukti dan Pelaku UR mengakui telah bermain judi Leng.” tegasnya

Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku UR kami jerat Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 4 Tahun penjara.  (Irwan/red)